• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

Wahyu AO Wahyu AO
20:30 27 Sep 2021
Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

Ilustrasi penjara/Foto: pixabay

29
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Kekerasan seksual yang dilakukan ustad di Trenggalek, menuai cibiran dan kecamatan oleh warganet di media sosial. Ustad berinisial SMT (34) mendapatkan cibiran dan kecaman karena melakukan pencabulan kepada 34 santriwati, Senin (27/9/2021).

Agus Trianta, advokat yang menjadi pendamping hukum korban, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban untuk melaporkan tindakan bejat SMT.

“Awalnya korban meminta pertimbangan, dengan tidak menyebut TKP [Tempat Kejadian Perkara]-nya. Kalau kasus ini anak di bawah umur harus ditindak. Dan kemudian koordinasi ke dua ada jumlah 34 Santriwati yang menjadi korban,” jelas Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sebelum melakukan pelaporan, Agus memberikan motivasi kepada korban. Menurut Agus, dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terpenting korban mendapat perlindungan. Oleh karena itu, Agus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Trenggalek.

“Setelah orang tua korban mempertimbangkan, pada akhirnya siap untuk melaporkan kasus tersebut. Akhirnya saya dampingi untuk melapor,” terang Agus.

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Agus memandang bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa mengancam kehidupan masa depan anak sebagai korban.

“Kekerasan seksual terjadi di mana pun, dan dilakukan oleh siapa pun. Ini harus kita tindak tegas secara hukum,” ungkap Agus.

Belajar dari kasus ustad yang melakukan kekerasan seksual kepada 34 santriwati ini, Agus menghimbau masyarakat Trenggalek supaya berani melaporkan ketika terjadi kekerasan seksual. Agus mendorong supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membuka ruang untuk kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

“Jika masyarakat saat ini takut untuk menguak, peran pemerintahlah untuk memberikan sosialisasi melalui lembaga pendidikan di Kabupaten Trenggalek,” tegas Agus.

Menurut Agus, langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual harus segera dilakukan. Hal itu belajar dari terungkapnya kasus kekerasan seksual dengan 34 korban yang baru terungkap setelah tiga tahun.

“Ada kesalahan sistem yang harus dibenahi. Ini yang harus kita kuatkan komitmen. Seperti Dinas Sosial pihak penegak hukum, bahkan dari kami tim advokat siap untuk mendampingi langkah-langkah hukum,” terang Agus.

Agus berpendapat, jika terjadi kasus kekerasan seksual, lembaga pendidikan tidak boleh memberi perlindungan terhadap pelaku dan melindungi nama baik lembaga.

“Tujuannya didirikan lembaga pendidikan itu tidak ada yang bertujuan negatif. Jika ditemukan penyelewengan dan melanggar hukum ya harus ditegakkan, apalagi jika lembaga sampai intervensi terhadap korban,” tambah Agus.

Hari ini Pemkab Trenggalek, melalui Dinsos Trenggalek, sudah menyiapkan perlindungan terhadap korban. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga berkomitmen untuk mendampingi istri dan anak dari pelaku kekerasan seksual, serta lembaga pendidikannya.

“Yang kita salahkan bukan lembaga pendidikannya, akan tetapi pelanggaran hukum ini yang harus kita tegakkan [keadilannya],” kata Agus.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualKriminal

Berita Terkait

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com