Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Senin, 27 September 2021, 20:30:00
di Hukum
Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

Ilustrasi penjara/Foto: pixabay

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Kekerasan seksual yang dilakukan ustad di Trenggalek, menuai cibiran dan kecamatan oleh warganet di media sosial. Ustad berinisial SMT (34) mendapatkan cibiran dan kecaman karena melakukan pencabulan kepada 34 santriwati, Senin (27/9/2021).

Agus Trianta, advokat yang menjadi pendamping hukum korban, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban untuk melaporkan tindakan bejat SMT.

“Awalnya korban meminta pertimbangan, dengan tidak menyebut TKP [Tempat Kejadian Perkara]-nya. Kalau kasus ini anak di bawah umur harus ditindak. Dan kemudian koordinasi ke dua ada jumlah 34 Santriwati yang menjadi korban,” jelas Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sebelum melakukan pelaporan, Agus memberikan motivasi kepada korban. Menurut Agus, dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terpenting korban mendapat perlindungan. Oleh karena itu, Agus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Trenggalek.

Orang lainjuga membaca:

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

“Setelah orang tua korban mempertimbangkan, pada akhirnya siap untuk melaporkan kasus tersebut. Akhirnya saya dampingi untuk melapor,” terang Agus.

Agus memandang bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa mengancam kehidupan masa depan anak sebagai korban.

“Kekerasan seksual terjadi di mana pun, dan dilakukan oleh siapa pun. Ini harus kita tindak tegas secara hukum,” ungkap Agus.

Belajar dari kasus ustad yang melakukan kekerasan seksual kepada 34 santriwati ini, Agus menghimbau masyarakat Trenggalek supaya berani melaporkan ketika terjadi kekerasan seksual. Agus mendorong supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membuka ruang untuk kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

“Jika masyarakat saat ini takut untuk menguak, peran pemerintahlah untuk memberikan sosialisasi melalui lembaga pendidikan di Kabupaten Trenggalek,” tegas Agus.

Menurut Agus, langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual harus segera dilakukan. Hal itu belajar dari terungkapnya kasus kekerasan seksual dengan 34 korban yang baru terungkap setelah tiga tahun.

“Ada kesalahan sistem yang harus dibenahi. Ini yang harus kita kuatkan komitmen. Seperti Dinas Sosial pihak penegak hukum, bahkan dari kami tim advokat siap untuk mendampingi langkah-langkah hukum,” terang Agus.

Agus berpendapat, jika terjadi kasus kekerasan seksual, lembaga pendidikan tidak boleh memberi perlindungan terhadap pelaku dan melindungi nama baik lembaga.

“Tujuannya didirikan lembaga pendidikan itu tidak ada yang bertujuan negatif. Jika ditemukan penyelewengan dan melanggar hukum ya harus ditegakkan, apalagi jika lembaga sampai intervensi terhadap korban,” tambah Agus.

Hari ini Pemkab Trenggalek, melalui Dinsos Trenggalek, sudah menyiapkan perlindungan terhadap korban. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga berkomitmen untuk mendampingi istri dan anak dari pelaku kekerasan seksual, serta lembaga pendidikannya.

“Yang kita salahkan bukan lembaga pendidikannya, akan tetapi pelanggaran hukum ini yang harus kita tegakkan [keadilannya],” kata Agus.

Tags: Kekerasan SeksualKriminal
dibagikan29TweetSend
Artikel Sebelumnya

Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek Keluhkan Insentif yang Molor

Artikel Selanjutnya

Berbagai Persiapan Persiga Trenggalek untuk Menjadi Juara Grup H – Liga 3

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    65 dibagikan
    dibagikan 65 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.