Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Empat Korban Ustad Cabul di Trenggalek Melapor ke Polisi

Wahyu AO
11:45 28 Sep 2021
A A
0
Empat Korban Ustad Cabul di Trenggalek Melapor ke Polisi

Polres Trenggalek ungkap kasus kekerasan seksual oleh ustad cabul di Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek – Empat santriwati korban kekerasan seksual oleh ustad cabul di Trenggalek melakukan pelaporan kepada Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek. Jumlah korban kekerasan seksual dari ustad yang berinial SMT (34) adalah 34 santriwati. SMT sudah melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2019, Selasa (28/9/2021).

Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor ke Polres Trenggalek adalah empat korban. Satu korban melapor pertama kali, berikutnya ada tambahan tiga korban yang melapor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, memberi penjelasan. Arief mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga korban.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

RekomendasiUntukmu

Asal Main Keroyok, Warga Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Arief menyebutkan, saat mengungkap kasus tersebut pada Jumat (24/9/2021), Polres Trenggalek juga membuka posko pengaduan bagi para korban. Melalui posko pengaduan ini, tiga korban melapor ke Polres Trenggalek.

“Selain kami periksa terkait kasus, tiga korban ini juga akan kami periksa terkait kondisi psikologisnya,” kata Arief.

Arief mengajak 30 korban lain untuk melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh SMT melalui posko aduan yang disediakan.

Baca juga: Upaya Dinsos Trenggalek Dampingi 34 Santriwati serta Istri dan Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Selain datang langsung ke kantor polisi, korban bisa menyampaikan aduannya melalui petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek di nomor 082337253686. Selain itu, bisa juga melalui media sosial yang dikelola Polres Trenggalek.

“Kami akan akomodir apabila korban-korban lain mau melaporkan. Dan tidak perlu takut karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas para korban,” ucap Arief.

Ustad pelaku kekerasan seksual ini ditahan di Polres Trenggalek. SMT dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

SMT mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualKriminalPolres Trenggalek
dibagikan22TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In