Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Empat Korban Ustad Cabul di Trenggalek Melapor ke Polisi

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Selasa, 28 September 2021, 11:45:56
di Hukum
Empat Korban Ustad Cabul di Trenggalek Melapor ke Polisi

Polres Trenggalek ungkap kasus kekerasan seksual oleh ustad cabul di Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Empat santriwati korban kekerasan seksual oleh ustad cabul di Trenggalek melakukan pelaporan kepada Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek. Jumlah korban kekerasan seksual dari ustad yang berinial SMT (34) adalah 34 santriwati. SMT sudah melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2019, Selasa (28/9/2021).

Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor ke Polres Trenggalek adalah empat korban. Satu korban melapor pertama kali, berikutnya ada tambahan tiga korban yang melapor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, memberi penjelasan. Arief mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga korban.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Orang lainjuga membaca:

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

Arief menyebutkan, saat mengungkap kasus tersebut pada Jumat (24/9/2021), Polres Trenggalek juga membuka posko pengaduan bagi para korban. Melalui posko pengaduan ini, tiga korban melapor ke Polres Trenggalek.

“Selain kami periksa terkait kasus, tiga korban ini juga akan kami periksa terkait kondisi psikologisnya,” kata Arief.

Arief mengajak 30 korban lain untuk melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh SMT melalui posko aduan yang disediakan.

Baca juga: Upaya Dinsos Trenggalek Dampingi 34 Santriwati serta Istri dan Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Selain datang langsung ke kantor polisi, korban bisa menyampaikan aduannya melalui petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek di nomor 082337253686. Selain itu, bisa juga melalui media sosial yang dikelola Polres Trenggalek.

“Kami akan akomodir apabila korban-korban lain mau melaporkan. Dan tidak perlu takut karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas para korban,” ucap Arief.

Ustad pelaku kekerasan seksual ini ditahan di Polres Trenggalek. SMT dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

SMT mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Tags: Kekerasan SeksualKriminalPolres Trenggalek
dibagikan22TweetSend
Artikel Sebelumnya

Berbagai Persiapan Persiga Trenggalek untuk Menjadi Juara Grup H – Liga 3

Artikel Selanjutnya

Insentif Molor, Disdikpora Tanggapi Keluhan Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    65 dibagikan
    dibagikan 65 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.