Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Trenggalek Tegaskan Sikap: Tak Beri Izin Pengesahan Warga PSHT Parluh 16

  • 08 Jul 2025 16:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun yang tergabung dalam Parapatan Luhur 17 (Parluh 17) melangsungkan aksi di depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Trenggalek, Selasa (8/7/2025). Mereka menolak rencana pengesahan warga baru yang akan dilakukan oleh Parapatan Luhur 16 (Parluh 16).

    Aksi itu berujung pada keputusan rapat lintas sektor di Kantor Kesbangpol Trenggalek. Dalam rapat tersebut, aparat keamanan, instansi pemerintah, dan perwakilan organisasi memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin atas kegiatan pengesahan warga baru yang direncanakan Parluh 16.

    Ketua Pasukan Pengamanan Terate (Pamter) PSHT Parluh 17, Denny Hartoyo, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk peneguhan sikap untuk menjaga kemurnian ajaran PSHT Pusat Madiun.

    “Saudara-saudara SH Terate Pusat Madiun hari ini menunjukkan hatinya untuk menjaga ajaran organisasi SH Terate. Koordinator lapangan atau Parluh 16 bukan bagian dari organisasi SH Terate. Jadi, tidak ada pengesahan Korlap di Trenggalek,” ujar Denny di sela aksi.

    Ia juga menyampaikan bahwa keputusan aparat untuk tidak mengizinkan kegiatan pengesahan adalah hasil dari permintaan mereka, sebagai bentuk penolakan atas pengesahan yang diklaim kelompok Parluh 16.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    "Kronologi awal bahwa korlap mau mengadakan pengesahan di wilayah Trenggalek, dan kami berkumpul menuntut hak. Untuk menuntut kebenaran, menegakkan kebenaran untuk tidak terlaksananya pengesahan yang ada di Trenggalek," tegasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa rapat koordinasi lintas sektor digelar atas undangan Kapolres Trenggalek. Rapat tersebut turut melibatkan unsur Kodim, IPSI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari PSHT Parluh 16.

    “Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Parluh 16 memaparkan rencana pengesahan warga baru di Kecamatan Tugu. Namun, berdasarkan paparan dari aparat keamanan, situasi di Trenggalek belum kondusif sehingga disepakati untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut,” terang Saeroni.

    Ia juga menambahkan bahwa secara administratif, Kesbangpol hanya mencatat organisasi masyarakat yang resmi terdaftar, dan hingga kini hanya PSHT Parluh 17 yang tercatat di Kesbangpol Trenggalek.

    “Yang sudah tercatat di Kesbangpol itu adalah PSHT yang Parluh 17,” pungkasnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita