Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Trenggalek Longgarkan Aturan Toko Berjejaring, Ini Syarat Buka 24 Jam

  • 04 Aug 2025 12:00 WIB
  • Google News

    KBRT — Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan kelonggaran operasional bagi toko modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart. Toko-toko tersebut kini diperbolehkan buka selama 24 jam penuh, asalkan telah menjalin kerja sama dengan koperasi dan mendapat persetujuan dari pemerintah desa serta kecamatan setempat.

    Kebijakan ini diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan dijabarkan lebih teknis melalui peraturan bupati (Perbup). Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi lokal, terutama di wilayah strategis.

    “Memang sudah ada regulasinya. Toko modern berjejaring yang bekerja sama dengan koperasi boleh buka 24 jam dengan catatan mendapat persetujuan dari kepala desa dan camat,” ujar Saniran.

    Saniran menjelaskan, operasional penuh waktu dapat membantu menghidupkan aktivitas ekonomi malam hari, khususnya di jalur yang dilintasi warga antarwilayah. Namun, keputusan untuk buka 24 jam tetap menjadi pertimbangan bisnis masing-masing pelaku usaha.

    “Tergantung dari toko dan koperasinya. Mereka tentu mempertimbangkan untung ruginya. Kalau ternyata buka 24 jam tapi sepi, ya akan rugi juga,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, toko yang telah menjalin kemitraan dengan koperasi juga memperoleh fleksibilitas terkait kuota pendirian. Jika sebelumnya jumlah minimarket di setiap kecamatan dibatasi, kini aturan tersebut dapat dilonggarkan.

    “Kalau dulu tanpa kerja sama dengan koperasi, setiap kecamatan dibatasi jumlahnya. Tapi kalau sudah ada kerja sama, kuotanya fleksibel,” jelasnya.

    Menurut data Komidag, hingga saat ini hanya dua jaringan minimarket nasional yang beroperasi di Trenggalek, yaitu Indomaret dan Alfamart. Saniran menegaskan, kerja sama dengan koperasi tidak hanya berdampak pada kuota, tetapi juga mempengaruhi ketentuan jarak pendirian toko dari pasar tradisional.

    “Sebelum kerja sama, jaraknya minimal 500 meter dari pasar rakyat. Tapi kalau sudah bekerja sama dengan koperasi, pembatasan jarak itu bisa diabaikan,” ujarnya.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Lek Zuhri