KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Opini ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/5/2025).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan kepada 14 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Trenggalek. Opini WTP ini menandai keberhasilan Trenggalek dalam mempertahankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Ayub Amali, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
“Karena Opini Wajar Tanpa Pengecualian itu merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat di daerah masing-masing,” kata Ayub Amali.
“Sebenarnya Opini WTP itu suatu keadaan yang normal bagi pengelolaan laporan keuangan, jadi semoga tetap dijaga,” imbuhnya.
Meski demikian, Ayub menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa catatan administratif yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Prestasi ini menambah deretan capaian Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab berhasil meraih opini WTP secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Lek Zuhri