KBRT – Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan penandatanganan kesepakatan secara serentak di Dyandra Convention Center Surabaya. Kesepakatan tersebut meliputi kerja sama restorative justice (keadilan restoratif) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing daerah.
Nota kesepakatan ini menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa sejak program keadilan restoratif dilaksanakan pada tahun 2020, ribuan perkara hukum berhasil diselesaikan tanpa melalui jalur persidangan.
“Artinya ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya tindak lanjut dari kepala daerah agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan efektif.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan tenaga paralegal, baik dari kalangan pakar hukum maupun nonlitigasi, untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
“Ini juga menjadi bagian penting untuk bisa kita lakukan untuk bagaimana tindak lanjut MoU ini bisa kita maksimalkan dengan penuh kearifan dan proporsional,” ucap Khofifah.
Selain kerja sama restorative justice, penandatanganan juga mencakup kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bidang pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mensinergikan program perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antar daerah, sehingga potensi dan sumber daya dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri