Redaksi Kabar Trenggalek dengan tulus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar almarhum Oemar Moechtar, warga Nahdlatul Ulama, dan seluruh masyarakat Trenggalek atas kekeliruan serius dalam salah satu artikel kami. Kekeliruan ini terjadi pada artikel berjudul "Nama Bupati Trenggalek Sejak Tahun 1743 Hingga Tahun 2025," yang terbit pada 30 September 2025.
Kami mengakui bahwa dalam artikel tersebut, redaksi secara keliru menuliskan kalimat yang menyebut Oemar Moechtar sebagai bupati yang berasal dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Artikel dapat dibaca di link ini:
https://kabartrenggalek.com/nama-bupati-trenggalek-sejak-tahun-1743-hingga-tahun-2025
Kami menyesali dampak yang muncul akibat kekeliruan ini, yang telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, khususnya di keluarga almarhum Oemar Moechtar dan warga lingkungan Nahdlatul Ulama.
Fakta dan Koreksi
Setelah melakukan verifikasi ulang, kami memastikan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Faktanya, bupati yang berasal dari PKI bernama Soetomo Boedikoentjahjo, sebagaimana tertulis dengan benar dalam artikel kami sebelumnya, “Trenggalek Pernah Dipimpin Bupati dari Partai Komunis Indonesia (PKI)”, terbit pada 17 September 2025.
Artikel dapat dibaca di link ini:
https://kabartrenggalek.com/trenggalek-pernah-dipimpin-bupati-dari-partai-komunis-indonesia-pki
Kekeliruan fatal ini murni terjadi karena kesalahan penulisan (human error) dalam proses penyuntingan naskah. Kami tegaskan, hal ini bukan karena unsur kesengajaan, framing, atau niat buruk terhadap pihak mana pun. Begitu menerima keberatan dari pihak keluarga almarhum pada 2 November 2025, redaksi langsung mengambil langkah koreksi cepat sebagai bentuk pertanggungjawaban:
- Menghapus kalimat yang salah dan memperbaiki isi artikel.
 - Menerbitkan catatan redaksi yang berisi ralat dan permintaan maaf publik.
 - Menyampaikan klarifikasi secara langsung dalam forum mediasi bersama LPBHNU Trenggalek
 
Langkah koreksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesional redaksi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, yang dalam Pasal 10 menegaskan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Kami memahami kekeliruan ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama. Kami menyesali dampak yang muncul, sekaligus berterima kasih kepada pihak keluarga dan LPBHNU Trenggalek yang telah memberikan ruang dialog dan klarifikasi secara beradab.
Redaksi Kabar Trenggalek berkomitmen untuk:
- Menjaga akurasi dan integritas informasi,
 - Memperketat prosedur verifikasi dan penyuntingan naskah sejarah,
 - Dan terus membuka ruang koreksi publik demi perbaikan mutu jurnalisme daerah.
 
Kami percaya, media yang bertanggung jawab bukanlah yang tidak pernah salah, melainkan yang berani mengakui dan memperbaiki kesalahan dengan terbuka.
Terima kasih kepada pembaca dan semua pihak yang terus memberi kritik dan dukungan agar kami dapat terus tumbuh menjadi media yang independen, akurat, dan beretika.
Kabar Trenggalek - Hak Jawab
Editor:Redaksi








