Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Narkoba, 13 Tersangka Ditangkap

Polres Trenggalek ungkap 13 kasus narkoba dan Okerbaya Agustus–September 2025, sita sabu, pil dobel L, hingga miras ilegal.

  • 01 Oct 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Polres Trenggalek ungkap 13 kasus narkoba dan Okerbaya.
    • Barang bukti sabu 13,6 gram dan ribuan pil dobel L disita.
    • Operasi juga amankan 111 botol miras ilegal.

    KBRT - Jajaran Polres Trenggalek terus mengetatkan langkah dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun Agustus hingga awal September 2025, polisi berhasil mengungkap sedikitnya 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

    Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, menyampaikan pada Selasa (30/9/2025) bahwa dalam pengungkapan bulan Agustus saja, pihaknya mencatat enam kasus. Rinciannya, tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti 4,22 gram sabu, serta tiga kasus Okerbaya dengan tiga tersangka dan 4.043 butir pil dobel L.

    “Selain itu, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung 30 Agustus hingga 10 September, Polres Trenggalek berhasil mengungkap tujuh kasus,” ungkap Hari.

    Dalam operasi tersebut, terdapat empat kasus narkotika dengan lima tersangka dan barang bukti 9,38 gram sabu serta 600 butir pil dobel L. Adapun tiga kasus lainnya adalah Okerbaya dengan tiga tersangka dan 208 butir pil dobel L.

    Pengungkapan itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai Kecamatan Gandusari, Besuki Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah kota Trenggalek, hingga pesisir Watulimo.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Selain narkoba, polisi juga menyita 111 botol minuman keras ilegal berbagai merek dari Kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh, dan Munjungan.

    Para tersangka kasus narkotika dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

    Sementara itu, tersangka kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

    “Kami imbau dan ingatkan kepada masyarakat, jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Tidak ada toleransi. Nobat, nongol babat,” tegas Hari.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri