Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Pohon Trembesi di Depan Puskesmas Pogalan Dinilai Berbahaya, Warga Minta Pemangkasan

  • 13 Aug 2025 20:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Warga sekitar Puskesmas Pogalan, Kabupaten Trenggalek, mengeluhkan keberadaan pohon trembesi besar yang dahannya membentang menutupi Jalan Nasional di depannya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama truk besar dan bus.

    Pohon yang berdiri tepat di depan puskesmas itu memiliki cabang lebar hingga menutupi jalan selebar 5 meter. Menurut warga, pemangkasan terakhir dilakukan lebih dari dua tahun lalu.

    “Pohon trembesi itu berbahaya, sudah waktunya dipangkas, karena kalau waktu truk kelebihan muatan lewat bisa tersangkut dahannya,” ujar Mukani (58), warga setempat, Selasa (…).

    Mukani mengatakan, meski tidak sedang musim hujan atau angin kencang, usia pohon yang diperkirakan puluhan tahun membuat warga khawatir akan kekuatannya. Lingkar batang pohon disebut sudah hampir 2 meter, dengan dahan terendah berada pada ketinggian sekitar 3 meter dari tanah.

    Kondisi ini dianggap rawan jika bersinggungan dengan truk besar atau bus pariwisata yang tingginya mencapai 3,5 meter lebih.

    “Masyarakat seperti tidak peduli dengan pohon itu karena tidak di rumahnya sendiri. Warga juga tidak ada yang mengambil karena pohon trembesi tak bisa digunakan untuk pakan ternak,” imbuh Mukani.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Hal serupa diungkapkan Reza Aji (23), warga Desa Ngadirenggo, yang sering melintas di lokasi tersebut.

    “Saya kalau lewat di bawah pohon itu selalu khawatir, terlebih saat di belakang truk besar. Takutnya dahannya tersangkut dan patah terkena truk, bisa mencelakai pengendara,” ujarnya.

    Reza berharap, dahan yang memanjang hingga ke badan jalan segera dipangkas agar tidak membahayakan pengendara.

    Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, dan Peningkatan Kapasitas (TPP) Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek, Siti Chusniati, menjelaskan bahwa pengelolaan pohon tersebut bukan kewenangan pihaknya.

    “Kalau pohon di depan Puskesmas Pogalan, itu kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) bukan kewenangan PKPLH,” kata Siti.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz