Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Meski Menurun, Perceraian ASN Trenggalek Masih Terjadi Setiap Tahun

  • 12 Aug 2025 20:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek masih terjadi meski trennya terus menurun setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mencatat, jumlah kasus kini tidak pernah melebihi 15 dalam setahun.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan setiap ASN yang bercerai wajib melalui prosedur berlapis, mulai dari izin atasan hingga mediasi di tingkat BKD.

    “Mekanismenya sesuai regulasi. Pengajuan dimulai dari unit kerja atau perangkat daerah. Di sana mereka melakukan mediasi dan pembinaan. Kalau tidak berhasil, kami lanjutkan ke BKD, lalu ke Bupati untuk izin. Tidak semua pengajuan kami setujui,” tegas Indrayana.

    Meski jumlah perceraian menurun, penyebabnya tetap bervariasi. Indrayana menyebut pertengkaran berkepanjangan, perbedaan prinsip, dan masalah ekonomi sebagai faktor dominan. Kekerasan dalam rumah tangga serta hadirnya pihak ketiga juga sering memicu perpisahan.

    Fenomena ini tidak hanya menimpa ASN muda yang emosinya masih labil, tetapi juga pegawai berusia menengah hingga mendekati pensiun.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Ada yang masih muda, ada juga usia menengah, bahkan mendekati purna tugas. Usia tidak menjamin rumah tangga lebih kuat kalau komunikasi dan komitmen tidak terjaga,” ujarnya.

    BKD mengharuskan ASN yang ingin mengajukan cerai mengantongi izin resmi sebelum gugatan masuk ke Pengadilan Agama. ASN berstatus penggugat wajib mengurus izin sebelum mengajukan gugatan, sedangkan ASN yang menjadi tergugat mengurus izin setelah menerima panggilan sidang pertama.

    Indrayana menegaskan, aturan tersebut bertujuan memberi peluang agar rumah tangga ASN tetap bertahan.

    “Kami selalu berusaha agar rumah tangga mereka tetap utuh. Tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan, keputusan ada di mereka,” tegasnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri