KBRT - Warga Trenggalek kini memiliki akses lebih luas terhadap keadilan dengan hadirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gajah Putih. Lembaga ini menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum di berbagai lapisan.
Berkantor di Jalan Mayjen Sungkono No. 1, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, LBH Gajah Putih dapat dihubungi melalui email lbhgajahputih@gmail.com atau nomor telepon 0813-2818-2606 dan 0912-3426-4382.
Sekretaris LBH Gajah Putih, Agus Trianta, mengatakan pendirian lembaga ini merupakan respons atas masih timpangnya akses hukum di daerah.
“LBH Gajah Putih adalah kantor bersama masyarakat. Kami hadir untuk memperkuat gerakan sosial, memperjuangkan penegakan hukum, hak asasi manusia, dan membangun sistem hukum yang adil dan demokratis. Fokus kami adalah membantu warga yang belum tersentuh layanan hukum selama ini,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).
Dalam waktu dekat, LBH akan menggandeng berbagai komunitas, mulai pedagang kaki lima, pelaku seni dan budaya, hingga lintas profesi. Tujuannya, agar informasi keberadaan LBH menjangkau seluruh wilayah Trenggalek.
“Kami ingin semua tahu, LBH Gajah Putih punya fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum. Siapapun yang butuh pendampingan hukum, terutama yang kurang mampu, akan kami layani,” tegasnya.
Agus juga menegaskan, pintu kantor LBH selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi atau mencari bantuan hukum.
Peluncuran LBH Gajah Putih berlangsung hangat dengan doa bersama, dihadiri Ketua PERADI Trenggalek Haris Yudhianto. Setelah itu, pengurus dan tamu undangan melakukan ziarah ke makam Mbok Roro Krandon, tokoh sejarah Trenggalek.
“Ziarah ini bukan hanya penghormatan kepada tokoh sejarah, tapi juga pengingat bahwa perjuangan membela kebenaran sudah ada sejak lama di Trenggalek. Kami ingin melanjutkan semangat itu melalui LBH Gajah Putih,” jelas Agus.
Saat ini, LBH Gajah Putih diperkuat empat advokat, yakni Nur Rahmad (Ketua), Agus Trianta (Sekjen), dan dua advokat bernama Agung. Struktur organisasi juga melibatkan perwakilan tiap kecamatan, anggota APKLI Trenggalek, dan para budayawan.
Menurut Agus, jaringan ini memudahkan LBH menyerap aspirasi masyarakat. Pihaknya juga menyiapkan kader di setiap kecamatan yang akan dibekali pelatihan untuk membantu warga menghadapi persoalan hukum.
Kehadiran LBH Gajah Putih diharapkan menjadi motor perubahan, sekaligus jembatan antara masyarakat dan hukum, guna mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi di Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri