KBRT – Persidangan kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa berinisial SM, AF, dan HP. Ketiganya terdiri dari seorang koordinator kelompok tani serta dua pegawai bank yang diduga terlibat dalam penyaluran KUR bermasalah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Joko Sutrisno, mengungkapkan sejauh ini persidangan telah menghadirkan sekitar 30 saksi.
“Sidang masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi, mulai dari penerima KUR, pihak BNI, hingga pihak-pihak terkait lain,” ujar Joko.
Joko menambahkan, sebagian penerima KUR telah mengembalikan dana ke rekening BNI dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Namun, pihaknya menegaskan fokus utama saat ini masih pada proses persidangan.
“Untuk pengembangan perkara belum ada, tuntutan juga belum masuk, saat ini masih pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, kerugian negara akibat perkara ini ditaksir sebesar Rp1,61 miliar. Dari jumlah tersebut, setelah dikurangi subsidi pemerintah, telah dikembalikan Rp1,595 miliar atau 99 persen dari total kerugian.
Selisih Rp14,66 juta disebut muncul akibat perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah subsidi. Pengembalian dana dilakukan dalam lima tahap, yakni pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025.
Tercatat sebanyak 100 orang, baik penerima langsung maupun pihak yang identitasnya dipinjam untuk pencairan, telah mengembalikan dana tersebut.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri