KBRT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar dari kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 100 warga telah mengembalikan dana hasil penyaluran fiktif.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan hasil penyidikan bidang pidana khusus terkait penyaluran KUR di salah satu bank milik negara. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SM, AM, dan HP.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang yang berasal dari penyaluran KUR secara melawan hukum. Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan,” ujar Akbar dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini membuktikan keseriusan Kejari Trenggalek dalam menuntaskan kasus korupsi serta mendukung program Kejaksaan Agung dalam optimalisasi pengembalian keuangan negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 107 saksi selama proses penyidikan. Hasilnya, ditemukan 104 orang yang tidak layak menerima KUR, namun tetap disetujui melalui manipulasi data. Lima orang di antaranya hanya dipinjam identitasnya.
“Ada dana yang disalurkan kepada orang-orang yang tercatat sebagai penerima, padahal sebenarnya tidak menerima KUR. Sehingga kami melakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian negara,” jelas Gigih.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.610.000.000. Setelah dikurangi subsidi dari pemerintah, jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp1.595.340.000, atau sekitar 99 persen dari total kerugian.
Gigih menjelaskan bahwa selisih sebesar Rp14.660.000 disebabkan oleh perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah pengurangan subsidi pemerintah.
“Uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampung. Nantinya, pengadilan akan memutuskan ke mana uang itu akan dialokasikan,” ucapnya.
Penyerahan uang dilakukan dalam lima tahap, yaitu pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025. Tercatat, 100 orang telah mengembalikan dana, baik mereka yang menerima secara tidak sah maupun yang hanya dipinjam identitasnya.
“Saat ini penyidikan memasuki tahap pemeriksaan ahli terhadap para tersangka. Setelah itu, akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke penuntut umum,” tambah Gigih.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri