Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Dikabarkan Gaji Pensiunan PNS Naik, Cek Update Terbaru Taspen

  • 25 Jun 2025 11:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Kabar kenaikan gaji pensiunan terutama untuk golongan I hingga IV menjadi perhatian banyak pihak. Sedangkan Taspen sendiri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.  

    Sebagai pengingat, pada tahun 2024 lalu pemerintah telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut, gaji pensiunan naik sebesar 8 persen bagi seluruh golongan, dari golongan I hingga IV. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara.  

    Berikut rincian kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:  

    • Golongan I:  
    1. IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200  
    2. IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300  
    3. IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200  
    4. ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700  
    • Golongan II:  
    1. IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900  
    2. IIB: Rp1.748.100 – Rp2.954.800  
    3. IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700  
    4. IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800  
    • Golongan III:  
    1. IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600  
    2. IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200  
    3. IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100  
    4. IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600  
    • Golongan IV:  
    1. IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000  
    2. IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800  
    3. IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900  
    4. IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900  
    5. IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100  

    Nominal tersebut berlaku sejak kenaikan yang diberlakukan di awal 2024. Gaji ini disalurkan secara rutin setiap tanggal 1 melalui Taspen, yang selama ini menjadi mitra utama dalam penyaluran dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.  

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Meski hingga kini belum ada kepastian, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap besaran gaji pensiunan untuk tahun anggaran 2025. Penyesuaian tersebut biasanya mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan menjaga daya beli para pensiunan.  

    Namun, seperti yang ditegaskan oleh Taspen, keputusan soal kenaikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan akan diumumkan melalui regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Edaran dari Kementerian Keuangan.  

    Untuk saat ini, gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV belum mengalami kenaikan di tahun 2025. Taspen menyatakan bahwa belum ada instruksi atau surat resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk terus memantau pengumuman dari instansi resmi seperti Taspen dan Kementerian Keuangan agar mendapatkan informasi yang valid dan terkini.  

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita