KBRT - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat edaran itu, bupati menekankan agar program berjalan aman, bermutu, dan akuntabel sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Arifin menegaskan dirinya sudah mengantongi seluruh keluhan dari penerima manfaat. Ia memperingatkan agar satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memperbaiki kualitas layanan, atau siap ditutup.
“Pokoknya diperbaiki atau saya usulkan ditutup. Saya sudah kantongi data keluhan semuanya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/10/2025).
Lima Poin Penegasan Bupati
Dalam surat edaran tersebut, bupati merinci lima hal penting yang wajib diperhatikan SPPG dalam menjalankan program MBG di Trenggalek:
- Memenuhi standar keamanan pangan, baik higienis maupun sanitasi serta standar gizi.
- Segera menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Membuka akses layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
- SPPG yang tidak mematuhi ketentuan akan dievaluasi.
- SPPG yang tetap tidak mampu memenuhi ketentuan setelah evaluasi akan diusulkan ke BGN untuk diberhentikan, baik sementara maupun permanen.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang digagas Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Program ini menjadi salah satu intervensi penting dalam perbaikan gizi nasional, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Arifin menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam pengawasan. “Kalau ada SPPG yang tidak sesuai, kami usulkan ke BGN untuk diberhentikan. Tujuannya agar program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri