KBRT - Media sosial, kini sedang ramai dengan sebuah perdebatan apakah hutan boleh diperjualbelikan atau tidak. Lantas, dari mana ini berasal dan benarkah adanya?
Perdebatan panas ini, berawal dari postingan Pandawara Group yang mengajak masyarakat untuk patungan demi membeli hutan supaya alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, tidak terjadi.
Usulan tersebut, mendapatkan tanggapan yang bertentangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Nusron, menjelaskan bahwa secara aturan, memang hutan tidak dapat diperjualbelikan.
Menurutnya, hutan tidak dapat diperjualbelikan karena bukan termasuk komoditas yang sah menurut hukum nasional. Hal ini, dia ucapkan juga sebagai tanggapan atas trend patungan membeli hutan yang sedang ramai di media sosial.
Hal tersebut, memunculkan sebuah pertanyaan di antara warga media sosial. Benarkah adanya, bahwa hutan tidak boleh diperjual belikan?
Aturan Hutan Tidak Boleh Diperjualbelikan
Pada dasarnya, memang hutan tidak boleh diperjualbelikan secara umum. Hal ini, tercantum pada UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 50 yang menyatakan bahwa dilarangnya setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, terdapat pula pasal 4 ayat 1, yang mengatakan bahwa semua hutan merupakan kekayaan dan dikuasai negara. Dari sini, kita bisa tahu bahwa memang secara hukum hutan tidak dapat diperjual belikan.
Dari Mana Tren Ini Muncul?
Trend patungan membeli hutan, pertama kali muncul setelah terjadinya banjir dan longsor yang melanda sebagian kawasan di Sumatera. Gagasan ini, merupakan kumpulan ide dari masyarakat sebagai bentuk untuk melindungi kawasan hutan.
Berdasarkan pandangan Menteri ATR/BPN konsep dari patungan membeli hutan yang dilakukan oleh masyarakat, dinilai menjadi langkah yang tidak tepat. Menurutnya, langkah ini berbenturan dengan aturan nasional atas pengelolaan kawasan hutan.
Nusron juga menjelaskan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa bentuk keterlibatan yang dilakukan masyarakat harus sesuai dengan aturan yang ada.
Jadi gimana menurutmu? Apakah aturan ini mempersulit jalanya pelestarian lingkungan, atau malah melindungi lingkungan dari potensi eksploitasi?
Terlepas dari itu, hutan merupakan salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Dan karena itulah, kita wajib menjaga lingkungan hutan yang kita miliki.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz















