KBRT - Jika kalian membuka media sosial, kalian akan disuguhkan dengan bahasan yang kini sedang ramai diperbincangkan yaitu tentang dana desa earmark dan dana desa non earmark. Lantas apa sih maksud kedua hal tersebut?
Bahasan ini, bermula karena sebuah regulasi baru tentang administrasi dana desa yang dinilai kontroversial. Namun, meskipun bahasan ini ramai diperbincangkan, sebagian orang awam masih banyak yang belum memahami pengertian dana desa era mark dan non earmark.
Dana Desa Earmark dan Non Earmark
Dana Desa Earmark, merupakan sebuah dana desa, yang penggunaanya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa ini, memang benar-benar sudah diatur secara spesifik oleh pemerintah dengan tujuan tertentu seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pasal 17 dan PMK 81/2025 pasal 29B.
Sedangkan itu, Dana Desa Non Earmark merupakan dana desa, yang penggunaannya diluar dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, atau dana yang lebih fleksibel penggunaan nya. Hal ini, juga sudah tercantum dalam PMK 81/2025 pasal 29B.
Apa yang Menjadikan Ini Menjadi Sebuah Perdebatan?
Dalam regulasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 pasal 29 B, dijelaskan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.
Jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, dana tersebut akan digunakan oleh pemerintah pusat atau dijadikan sebagai sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat diteruskan pada tahun berikutnya.
Regulasi terbaru ini, mengakibatkan beberapa pemerintah desa, kesulitan mencairkan dana desa yang akhirnya membuat sejumlah program yang sudah direncanakan dan sedang berjalan mengalami kemacetan dan terancam batal.
Itu tadi adalah penjelasan dana desa earmark dan non earmark, serta alasan kenapa istila ini mulai ramai diperbincangkan. Setiap orang, memiliki pandangan dan pola pikir yang berbeda-beda. Jadi, gimana menurut kalian? Apaka regulasi ini menghambat perkembanan desa? atau malah membuatnya jadi lebih efisien?
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz















