KBRT - Aksi demo siswa-siswi SMAN 1 Kampak, pada hari Selasa 26 Agustus 2025 membawakan sejumlah tuntutan bagi pihak sekolah yang dinilai tidak bersifat transparan dalam mengelola beberapa keuangan.
Suci Nurma, siswi kelas 12 sekaligus koordinator aksi menjelaskan bahwa demonstrasi dilakukan karena pihak sekolah tidak memiliki transparansi dalam penggunaan Dana Komite.
“Poin utamanya kami hanya meminta transparansi penggunaan dana komite untuk apa saja, dan kami menduga ada sebagian dana yang dislewengkan,” ujar Suci.
Bukan tanpa alasan, dana sumbangan komite tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh siswa-siswi SMAN 1 Kampak. Bahkan, saat mengikuti lomba di dalam atau diluar sekolah pun, mereka harus merogoh uang sakunya sendiri untuk biaya pendaftaran, transportasi, dan juga konsumsi.
Selain dana sumbangan komite, siswa-siswi yang berdemonstrasi juga menuntut keadilan untuk teman-teman mereka yang merasa telah dipotong uang Progam Indonesia Pintar (PIP) secara paksa oleh pihak sekolah.
“Teman sekelas saya, itu seharusnya dapat 1,8 juta rupiah. Tetapi dipotong untuk membayar SPP satu tahun, dan sumbangan amal jariyah, dia hanya mendapat 200 ribu,” kata Lusiana Putri, siswi kelas 12 SMAN 1 Kampak.
Demonstrasi yang menghadirkan hingga setengah jumlah siswa SMAN 1 Kampak tersebut, memiliki poin-poin tuntutan sebagai berikut :
- Transparansi sumbangan komite per bulan dan amal jariyah. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dijelaskan secara rinci dan terbuka.
- Siswa-siswi tidak terfasilitasi dalam lomba maupun kegiatan sekolah. Bahkan sering kali siswa/i harus menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan lomba padahal mereka mewakili sekolah.
- Apresiasi terhadap prestasi siswa juara lomba tidak ada, padahal penghargaan sangat penting untuk menumbuhkan motivasi.
- Transparansi dana komite yang selama ini tidak jelas, wajib dipublikasikan secara terbuka dan terperinci.
- Mogok sekolah sebagai bentuk protes apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.
- Uang yang dikorupsi harus dikembalikan 100%. Penyelewengan dana ini terindikasi karena tidak jelasnya jumlah siswa yang sudah membayar dan belum membayar, tidak adanya bukti/kwitansi yang seharusnya wajib diberikan, serta pembayaran hanya ditunjukkan tanpa tanda bukti. Hal ini membuka celah penyelewengan karena mengandalkan daya ingat manusia yang terbatas dan rawan lupa.
- Dana PIP yang dipotong harus dikembalikan sepenuhnya. Jika ada tanggungan uang bulanan atau amal jariyah, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan wali murid agar jelas dan adil.
- Siswa/i penerima PIP dipaksa untuk tetap membayar uang bulanan dan amal jariyah, padahal kebutuhan mereka banyak dan dana KIP seharusnya murni untuk mendukung pendidikan mereka.
- Pindahkan dan keluarkan mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi dana agar tidak merugikan siswa maupun wali murid lagi.
- Ketidakadilan dalam jumlah patokan uang amal jariyah harus diselesaikan agar tidak memberatkan sebagian siswa maupun wali murid.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz