• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 4 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Buntut Penyelewengan Dana BRI Trenggalek, Guru Terseret Vonis 4 Tahun

Raden Zamz Raden Zamz
14:57 1 Apr 2023
Sidang kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia atau BRI Trenggalek mengular. Pasalnya, otak dari penyelewengan dana itu menyeret salah satu guru di Kota Alen Alen.

Berdasarkan nomor perkara 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa NS (55) salah satu guru di Trenggalek.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

I Ketut Suarta, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menerangkan terdakwa NS (55) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NS [55] dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang I Ketut.

Lanjutnya, menghukum terdakwa NS (55) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 91 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan pasca putusan, bakal ada konsekuensi terhadap terdakwa.

RekomendasiUntukmu

Konangan Sunat Anggaran Pantarlih Kecamatan Trenggalek, KPU: Harus Dikembalikan

Guru Terseret Kasus Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum: Kurang Objektif

“Maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 6 bulan,” lanjutnya membacakan putusan.

Kemudian dalam pembacaan putusan (30/02/2023) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Kendati demikian, pembacaan putusan itu didasari dari dakwaan primair JPU, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Undang undang diatas, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Sekadar menambahkan kabar, otak dari penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek, Gilang Ramadhan dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bukan pada saat sidang putusan (02/03/2022) silam.

Gilang Ramadhan juga dijatuhkan denda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.366.034.850, subsider 1 tahun penjara.

Tags: Bank Rakyat IndonesiaBRIKorupsiKredit Usaha RakyatKUR
dibagikan27SendTweet9dibagikanPin3

Berita Terkait

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

8:00 12 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ruang Kamar Jenazah RSUD dr Soedomo Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, 3 Anak Dikabarkan Meninggal

14:11 4 Jun 2023
Satreskrim Polres Trenggalek olah TKP di Kolam Renang Tirta Jwalita/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Renang Kedalaman 1,5 Meter, Tiga Bocah Trenggalek Tenggelam di Tirta Jwalita

13:15 4 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 6 Jam Lebih di 21 Lokasi

2:00 4 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com