• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 4 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

Raden Zamz Raden Zamz
17:56 29 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek mengular. Pasalnya, kasus ini tak hanya menyeret Gilang, eks karyawan bank plat merah. Namun, juga menyeret NS dalam penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Trenggalek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), melayangkan tuntutan 5 tahun kepada NS pada kasus itu. Namun, melihat tuntutan tersebut salah satu tim kuasa hukum merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Nur Rochmad Aghani, salah satu tim kuasa hukum, menerangkan masalah tuntutan 5 tahun kepada klien NS sangat memberatkan. Pasalnya, Gilang sendiri divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.

“Alasan keberatan kami sebagai tim kuasa hukum yaitu soal pelaku utama dituntut 5 tahun sama persis dengan klien kami NS sebagai pelaku peserta,” terangnya.

Kata Ghani, tuntutan JPU terhadap NS dianggap hal yang tak seimbang dan tidak adil. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan JPU memberatkan dan perlu ada kajian mendalam.

RekomendasiUntukmu

Konangan Sunat Anggaran Pantarlih Kecamatan Trenggalek, KPU: Harus Dikembalikan

Guru Terseret Kasus Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum: Kurang Objektif

Tambah Ghani, pada saat putusan nanti jika NS mendapat vonis yang sama dengan pelaku utama maka pihaknya sebagai tim kuasa hukum menyiapkan cara yang lain dengan opsi banding.

“Nanti kami kembalikan pada prinsipal, kalau NS keberatan, tak bisa menerima putusan itu, ya kita sebagai penasehat hukumnya akan melakukan upaya hukum lain dengan banding,” tandasnya.

Sekadar menambahkan kabar, Rio Irnanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, membacakan tuntutan pada terdakwa NS, dengan pidana penjara 5 tahun.

Dalam dakwaan primair disebutkan NS melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana undang undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, NS didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 91 juta subsider 3 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: Bank Rakyat IndonesiaBRIKorupsiKredit Usaha RakyatKUR
dibagikan40SendTweet7dibagikanPin2

Berita Terkait

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

8:00 12 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ruang Kamar Jenazah RSUD dr Soedomo Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, 3 Anak Dikabarkan Meninggal

14:11 4 Jun 2023
Satreskrim Polres Trenggalek olah TKP di Kolam Renang Tirta Jwalita/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Renang Kedalaman 1,5 Meter, Tiga Bocah Trenggalek Tenggelam di Tirta Jwalita

13:15 4 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 6 Jam Lebih di 21 Lokasi

2:00 4 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com