• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

Raden Zamz Raden Zamz
15:51 3 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

55
Dibagikan

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya ketuk palu persidangan dalam perkara penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gilang Ramadhan, Kamis (02/02/2023). Mengenai vonis penyelewengan dana KUR itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda.

Rio menerangkan dalam keterangan resmi, bahwa terdakwa telah terpenuhi dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana undang-undang tersebut, telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek.

vonis kejari
Kejari Trenggalek merilis informasi kasus tindak pidana korupsi perkara kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada Bank BRI Unit Pule Kabupaten Trenggalek | Gambar: SS akun Instagram @kejari_trenggalek
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaritrenggalek (@kejari_trenggalek)

“Selain penjatuhan vonis 4 tahun 6 bulan, terdakwa Gilang Ramadhan juga dijatuhkan denda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.366.034.850, subsider 1 tahun penjara,” terang Rio.

RekomendasiUntukmu

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

Pucuk Kursi DPRD Jatim Terseret Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Sebabnya 

Pada persidangan itu, lanjut Rio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, melalui Eka Hariyadi, juga membacakan tuntutan pada terdakwa Niken Sulastri, dengan pidana penjara 5 tahun.

Dalam dakwaan primair disebutkan Niken Sulastri melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana undang undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, Niken Sulastri juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara,” ujarnya.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Korupsi

Berita Terkait

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Presiden Jokowi/Foto: Istimewa

Mas Ipin Tolak Timnas Israel U-20, Jokowi: Jangan Campur Olahraga dengan Politik

8:00 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com