Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

KPK akan Lelang Tanah Mantan Bupati Koruptor Tulungagung, Ini Daftarnya

Reporter: Wahyu AO
Sabtu, 2 April 2022, 16:30:04
di Hukum
KPK tetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Tulungagung

KPK tetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Tulungagung/Foto: KPK

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung. Salah satunya, KPK akan lelang tanah mantan bupati koruptor Tulungagung, Sabtu (02/04/2022).

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (01/04/2022).

Ali mengatakan, KPK akan melelang barang rampasan dari tiga terpidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pada 20 April 2022, mulai pukul 11.00 WIB.

“KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” ujar Ali.

Orang lainjuga membaca:

Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019.

Berdasarkan putusan pengadilan, daftar terpidana korupsi itu adalah Syahri Mulyo selaku mantan Bupati Tulungagung, Sutrisno selaku mantan Kadis PUPR Tulungagung, dan Agung Prayitno selaku pihak swasta.

Berikut daftar harta rampasan dari terpidana korupsi di Tulungagung yang akan dilelang KPK:

  1. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 276.895.000,00 dan uang jaminan Rp. 60.000.000,00;
  2. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 1.119.432.000,00 dan uang jaminan Rp. 300.000.000,00;
  3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama DWI BASUKI (10/07/1962) dan SUPRIYONO (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp. 600.000,000,00;
  4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama DWI BASUKI (10/06/1962) dan RENI RAHMAWATI (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 2.859.669.000,00 dan uang jaminan Rp. 650.000.000,00;
  5. Satu buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 AUG 2015 dengan harga limit Rp. 1.091.832.000,00 dan uang jaminan Rp Rp. 250.000.000,00
  6. Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.705 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 239.422.000,00 dan uang jaminan Rp. 50.000.000,00;
  7. Satu bidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.611 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 915.028.000,00 dan uang jaminan Rp. 300.000.000,00;
  8. Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : SUKAMTO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 611.040.000,00 dan uang jaminan Rp Rp. 250.000.000,00;
  9. Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : DWI HARY SUBAGYO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp. 350.000.000,00.

Dalam lelang harta rampasan dari terpidana korupsi di Tulungagung itu menggunakan skema penawaran dengan cara Closed Bidding.

Info lelang bisa diakses lewat situs resmi www.lelang.go.id. serta akan digelar di KPKNL Malang, Jalan S Supriadi No.157 Bandungrejosari, Malang.

 

Tags: Kasus KorupsiKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKPKKriminalTulungagung
dibagikan41TweetSend
Artikel Sebelumnya

Gelapkan Motor Teman di Trenggalek, Warga Banten Terancam Penjara 4 Tahun

Artikel Selanjutnya

Sebanyak 10 Ribu Lansia di Trenggalek Belum Dapat Vaksin Dosis 2 

Berita Lainnya

Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

20/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

    Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

    78 dibagikan
    dibagikan 78 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    59 dibagikan
    dibagikan 59 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    43 dibagikan
    dibagikan 43 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.