• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 2 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda Mata Rakyat

Fakta, Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Banyak Melanggar Peraturan Negara

Wahyu AO Wahyu AO
19:08 15 Agu 2022
Aksi Tolak Tambang Emas Trenggalek 25 Oktober 2021

Aksi Tolak Tambang Emas Trenggalek 25 Oktober 2021/Foto: Dokumen Aliansi Rakyat Trenggalek

Kabar Trenggalek – Penolakan terhadap tambang emas PT SMN di Trenggalek terus berlanjut. Aliansi Rakyat Trenggalek bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, mengungkapkan fakta bahwa tambang emas PT SMN melanggar banyak aturan, Senin (15/08/2022).

Sebelumnya, Senin (08/08/2022), Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek dengan agenda menyampaikan perihal penolakan tambang emas di Trenggalek.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Pokok persoalan yang disampaikan yakni perihal pencabutan IUP produksi tambang emas yang kini dikantongi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang beberapa waktu lalu dilego ke Far East Gold Ltd sebuah perusahaan tambang emas dari Australia.

Aliansi Rakyat Trenggalek dalam pertemuan tersebut meminta Bupati Trenggalek untuk mengirimkan surat rekomendasi pencabutan IUP produksi kepada Kementrian ESDM.

Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek
Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek

Permintaan tersebut langsung direspons oleh Bupati dengan mengirimkan surat bernomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada 18 Mei 2021 lalu. Isinya memohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) PT SMN.

RekomendasiUntukmu

WALHI Ungkap Pasal Bermasalah RTRW Jawa Timur: Tambang Masuk Kawasan Budi Daya?

Hari Anti Tambang 2023, WALHI Jatim: Trenggalek Terancam Bencana

Lalu pada 9 Agustus 2022, Bupati Trenggalek mengirimkan kembali surat bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementrian ESDM terkait permohonan pencabutan IUP produksi PT. SMN.

Langkah yang diambil oleh Aliansi Trenggalek dan Bupati Trenggalek bukan tanpa dasar. Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini warga di tingkat tapak seperti Kampak, Watulimo, Dongko dan hampir di seluruh wilayah Trenggalek menolak tambang.

Bahkan, dukungan publik terus mengalir melalu petisi online di platform change.org, total hampir 22.419 orang mendatangani petisi ini. Sebagai bentuk dukungan atas langkah Bupati Trenggalek yang meminta pencabutan IUP produksi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain itu, penolakan tambang juga berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ketika menerbitkan IUP produksi kepada PT SMN.

Zv8zPPiZ uEGvhuLi Warga Kampak Kompak Menanam Pohon dan Pasang Banner Tolak Tambang Emas 1

“Kami menemukan bahwa IUP produksi seluas 12.813,00 hektar yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, diantaranya adalah Kecamatan Tugu, Kecamatan Karangan, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pule, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Dongko, Kecamatan Kampak, Kecamatan Munjungan, dan Kecamatan Watulimo ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032,” ujar Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur dalam rilis persnya.

Setelah mencoba melakuan penyesuaian peta konsesi dengan peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, lebih detailnya ditemukan jika IUP produksi PT. SMN yang mencakup 9 kecamatan tersebut berada di atas kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya termasuk:

  1. Kawasan hutan lindung.
  2. Kawasan resapan air.
  3. Kawasan sempadan mata air.
  4. Kawasan sempadan sungai.
  5. Kawasan pelestarian alam gua.
  6. Kawasan pelestarian alam air terjun.
  7. Kawasan pelestarian alam gunung.
  8. Kawasan lindung geologi karst.

Selain itu, konsesi tersebut juga berada di atas kawasan rawan bencana yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya termasuk kawasan rawan bencana longsor dan kawasan rawan bencana banjir.

“Kami juga menemukan beberapa pelanggaran substansial yang dilakukan oleh PT. SMN. Mereka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan tidak mengindahkan kewajibannya untuk memasang tanda batas paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya IUP produksi pada 24 Juni 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor P2T/57/15.02/VI/2019,” terang Wahyu.

Peta konsesi tambang emas PT SMN di Trenggalek
Peta konsesi tambang emas PT SMN di Trenggalek/Foto: WALHI Jawa Timur

WALHI Jawa Timur mengungkapkan, secara faktual di dalam konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara terdapat kawasan pemukiman penduduk yang cukup padat.

Selain itu, areal dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara adalah kawasan lahan pertanian produktif yang sebagian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Di dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara adalah kawasan lahan perkebunan milik warga masyarakat yang telah menghidupi secara turun temurun berkontribusi pada pendapatan daerah dengan hasil produktivitas pada komoditas unggulan termasuk di antaranya adalah: a) cengkeh, b) kopi, c) kakao, d) tebu, e) durian, dan f) manggis.

“Selain ekonomi warga, kami juga menemukan bahwa areal dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara mencakup adanya situs-situs budaya yang menjadi penting untuk dijaga sebagai cagar budaya, seperti prasasti Kampak yang menjadi bukti perjalanan Mpu Sindok saat melakukan perjalanan pasca Kerajaan Mataram kuno runtuh. Mpu Sindok sendiri nanti akan dicatat sejarah sebagai leluhur raja besar bernama Airlangga dan merupakan leluhur Singhasari dan Majapahit,” jelas Wahyu.

Tentu, keberadaan tambang emas akan merampas banyak hal, baik biodiversitas, sumber mata air, ekonomi lokal dan sejarah penting rakyat Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan PT. SMN sangat tidak relevan, selain melanggar peraturan, juga akan menyebabkan bencana multidimensi di masa depan.

Bentangan poster oleh solidaritas pemuda se-Jawa
Bentangan poster oleh solidaritas pemuda se-Jawa/Foto: Kabar Trenggalek

“Karena itu kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kementrian ESDM untuk mencabut IUP produksi PT. SMN. Sebab, IUP itu melanggar beberapa prinsip, ketentuan dan aturan, serta tidak sesuai dengan target National Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi dan menjadi bagian dari gerakan melawan perubahan iklim secara global sebagaimana disampaikan oleh Presiden,” ucapnya.

Selanjutnya, WALHI Jawa Timur, mendukung penuh sikap dan langkah Bupati Trenggalek untuk menolak dan mengusulkan pencabutan IUP produksi PT. SMN. Lalu, mereka mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung dan mengupayakan pencabutan izin IUP Produksi PT. SMN. Karena Pemerintah provinsi bertanggungjawab atas izin tersebut, sebab mereka yang menerbitkan SK IUP produksi pada PT. SMN.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementrian ATR/BPN untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Trenggalek yang baru, karena sejak tahun 2020 ditahan dan digantung, karena tidak memasukkan kawasan tambang dan dipaksa memasukkan kawasan tambang,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, hal itu sangat tidak dibenarkan, karena memaksa suatu daerah untuk memasukkan kawasan yang tidak cocok dengan kondisi kawasannya dan jika dimasukkan berpotensi menyebakan degradasi yang berujung bencana di sebuah wilayah. Sehingga, pemerintah provinsi dan pusat (ATR/BPN) mengamini bencana di Pesisir Selatan Jawa.

“Terakhir, kami mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berbasis realitas dan saintifik, mempertimbankan resiko bencana, dengan menetapkan kawasan Pesisir Selatan Jawa sebagai kawasan non tambang dan kawasan lindung, sebagai upaya pencegahan untuk menghindari degradasi dan bencana di masa yang akan datang khususya di Pesisir Selatan Jawa,” tandas Wahyu.

Reporter: Wahyu AO
Tags: Perubahan IklimPerusakan LingkunganTolak Tambang Emas Trenggalek
dibagikan28SendTweet1dibagikanPin

Berita Terkait

Jika penambang tak komitmen perbaiki jalan, warga Prambon Trenggalek bakal hentikan tambang galian c/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Perbaikan Jalan Asal-Asalan, Warga Prambon Pasang Badan Hentikan Tambang

17:10 18 Mei 2023
Proses perbaikan jalan rusak akibat tambang di Desa Prambon Trenggalek/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Perbaikan Jalan Amburadul Dampak Tambang, Warga Prambon Temukan Besi Tak Sesuai Kesepakatan

21:57 8 Mei 2023
Dari kiri: Slamet Siswanto dan Bambang Hermanto, pemilik tambang galian c di Desa Prambon/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Setelah Digruduk Warga Prambon Trenggalek, Pihak Tambang Perbaiki Jalan Rusak Besok

19:13 7 Mei 2023
Warga Desa Prambon tuntut perbaikan jalan rusak akibat tambang galian c/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Puluhan Tahun Tambang Trenggalek Beroperasi Jalan Amburadul, Warga Prambon Tuntut Perbaikan

16:17 4 Mei 2023
Suasana warung sate ayam yang terpapar debu dampak penampungan tanah di Durenan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Penampungan Tanah di Durenan, Udara Campur Debu Pedagang Lesu: Warga Tuntut Pindah

13:12 4 Mei 2023
Aktivitas stockpile tanah di Desa Durenan, Trenggalek/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)

Aktivitas Stockpile Tanah di Desa Durenan Trenggalek membuat Warga Resah

19:52 18 Apr 2023

Berita Populer

Otak Atik Jabatan Ala Mas Bupati Trenggalek, 7 Pejabat Jadi Kepala Dinas

Raden Zamz
17:35 31 Mei 2023
Bupati Trenggalek melantik para pejabat/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Politik

Pertengah tahun hampir mengakhiri, kursi kosong kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kini mulai terisi. Karena Bupati Trenggalek resmi lantik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bunda Novita bahas stunting di peringatan Hari Lahir Pancasila/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bahas Stunting, Peringatan Hari Lahir Pancasila di Trenggalek Ala Bunda Novita

18:12 2 Jun 2023
Ilustrasi. Gaji kepala desa terbaru/Foto: Istimewa

Minat Jadi Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru: Setara dengan ASN

16:00 2 Jun 2023
Gedung DPR RI/Foto: Istimewa

Sejarah Terbentuknya DPR RI Lengkap, Bermula dari Sidang Komite Nasional Indonesia Pusat

15:00 2 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com