Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kecam Kekerasan Polisi kepada Warga Wadas

Reporter: Wahyu AO
Kamis, 10 Februari 2022, 14:20:34
di Hukum
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kecam kekerasan Polisi kepada warga Wadas

Pimpinan Pusat Muhammadiyah kecam kekerasan Polisi kepada warga Wadas/Foto: Muhammadiyah

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Kekerasan polisi kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan desakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kamis (10/02/2022).

PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menyuarakan kecaman terhadap tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas. Kecaman itu disampaikan melalui rilis media pada 8 Februari 2022.

Dalam rilis itu, MHH PP Muhammadiyah menyebutkan aparat kepolisian melakukan penangkapan kepada sekitar 60 orang. Polisi menangkap warga, tim kuasa hukum warga, serta aktivis di Wadas.

Baca juga: Kronologi Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Paksa Warga di Desa Wadas Jawa Tengah

Orang lainjuga membaca:

Aliansi Rakyat Trenggalek Nilai Surat Kementerian ESDM Kaburkan Perjuangan Tolak Tambang Emas

Surat Bupati Ditanggapi Kementerian ESDM, Mas Ipin Kekeh Minta Batalkan Tambang Emas Trenggalek

Keterangan rilis media tersebut ditandatangani oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, SH, MHum, Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, serta mengetahui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Dr. HM Busryo Muqoddas, SH, MHum.

Atas kekerasan polisi di Desa Wadas, MHH PP Muhammadiyah menyatakan sikapnya sebagai berikut:

  1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
  3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
  4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
  5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
  6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.
Tags: Bendungan BenerDesa Wadas Jawa TengahMuhammadiyahPimpinan Pusat MuhammadiyahProyek Strategis NasionalTolak TambangWadas Melawan
dibagikan40TweetSend
Artikel Sebelumnya

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022

Artikel Selanjutnya

Rumput Stadion Menak Sopal Trenggalek akan Diganti, Menelan Anggaran Rp. 500 Juta.

Berita Lainnya

Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

20/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

    Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

    78 dibagikan
    dibagikan 78 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    43 dibagikan
    dibagikan 43 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    59 dibagikan
    dibagikan 59 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In