• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kecam Kekerasan Polisi kepada Warga Wadas

Wahyu AO Wahyu AO
14:20 10 Feb 2022
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kecam kekerasan Polisi kepada warga Wadas

Pimpinan Pusat Muhammadiyah kecam kekerasan Polisi kepada warga Wadas/Foto: Muhammadiyah

Kabar Trenggalek – Kekerasan polisi kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan desakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kamis (10/02/2022).

PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menyuarakan kecaman terhadap tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas. Kecaman itu disampaikan melalui rilis media pada 8 Februari 2022.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Dalam rilis itu, MHH PP Muhammadiyah menyebutkan aparat kepolisian melakukan penangkapan kepada sekitar 60 orang. Polisi menangkap warga, tim kuasa hukum warga, serta aktivis di Wadas.

Baca juga: Kronologi Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Paksa Warga di Desa Wadas Jawa Tengah

Keterangan rilis media tersebut ditandatangani oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, SH, MHum, Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, serta mengetahui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Dr. HM Busryo Muqoddas, SH, MHum.

RekomendasiUntukmu

WALHI Ungkap Pasal Bermasalah RTRW Jawa Timur: Tambang Masuk Kawasan Budi Daya?

Ada Varian Baru KrisMuha Kristen Muhammadiyah, Kok Bisa?

Atas kekerasan polisi di Desa Wadas, MHH PP Muhammadiyah menyatakan sikapnya sebagai berikut:

  1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
  3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
  4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
  5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
  6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.
Reporter: Wahyu AO
Tags: Bendungan BenerDesa Wadas Jawa TengahMuhammadiyahPimpinan Pusat MuhammadiyahProyek Strategis NasionalTolak TambangWadas Melawan
dibagikan40SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

8:00 12 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo Hari Ini Selama 7 Jam

4:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 4 Jam Lebih di 6 Lokasi

3:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Kertosono/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Kertosono Hari Ini Selama 4 Jam di 11 Lokasi

2:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com