• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Lingkungan

Ratusan Massa Demo Polresta Banyuwangi Tolak Kriminalisasi 13 Warga Pakel

Wahyu AO Wahyu AO
18:23 3 Jan 2022
Ratusan Massa Demo Polresta Banyuwangi Tolak Kriminalisasi 13 Warga Pakel

Ratusan massa demo di depan Polresta Banyuwangi untuk menolak kriminalisasi 13 warga Pakel/Foto: Dokumen warga Pakel Banyuwangi

26
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, melakukan demo di depan kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, pada Senin (03/01/2021), pukul 09.00 WIB. Ratusan massa menolak kriminalisasi 13 warga Pakel atas perjuangan mendapatkan tanahnya kembali dari perampasan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari.

Massa aksi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) menuntut Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Banyuwangi, untuk menghentikan kriminalisasi kepada warga Pakel serta mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menerbitkan surat terbuka ‘Solidaritas Untuk Perjuangan Warga Pakel, Banyuwangi’. Berdasarkan data Tekad Garuda, hingga November 2020, ada 11 warga Pakel yang mengalami kriminalisasi. Dua warga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

Warga Pakel yang mengalami kriminalisasi adalah Sagidin (tersangka), Muhadin (tersangka), Solihin, Isbiryanto, Asmora, Harun, Suwarno, Julia, Sulistiyono, Min Slamet, dan Ahmad Usnan. Mereka dikriminalisasi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari.

Ratusan massa warga Pakel melakukan aksi tolak kriminalisasi di Polresta Banyuwangi
Ratusan massa warga Pakel melakukan aksi tolak kriminalisasi di Polresta Banyuwangi/Foto: Dokumen warga Pakel

Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Kritik Izin Usaha Pertambangan Emas PT SMN Banyak Manipulasi Data

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Kemudian, pada Desember 2021, Tumijan dan Mistok, dua warga anggota RTSP, juga dikriminalisasi dengan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.

Dugaan pelanggaran hukum itu dibantah oleh Tekad Garuda. Pasalnya, perjuangan yang dilakukan warga Pakel untuk mendapatkan kembali tanahnya dari PT Bumi Sari, bukanlah sebuah kejahatan. Perjuangan warga Pakel merupakan upaya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka sesuai UUD 1945 (pasal 33), UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan TAP MPR IX Tahun 2001.

Menurut Tekad Garuda, undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya melalui land reform atau perombakan struktur kepemilikan lahan dan distribusi lahan kepada mereka yang tak memiliki tanah untuk keberlangsungan hidup rakyat.

Personil Polresta Banyuwangi sedang menghadang massa aksi warga Pakel
Personil Polresta Banyuwangi sedang menghadang massa aksi warga Pakel/Foto: Dokumen warga Pakel

Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala Besar

“Secara hukum apa yang diperjuangkan oleh warga Pakel sangatlah mendasar. Mayoritas penduduk di desa tersebut merupakan petani yang tak memiliki lahan [tunakisma], adapun yang memiliki lahan hanya segelintir, bahkan beberapa harus membeli di luar wilayah mereka,” tulis Tekad Garuda.

“Karena di wilayah Pakel hampir seluruh wilayahnya telah diblok untuk perkebunan PT Bumi Sari yang mengklaim mendapatkan izin, padahal HGU mereka diketahui hanya berada di Desa Songgon, dan Desa Kluncing, Kabupaten Banyuwangi,” tambah Tekad Garuda.

Selain dikuasai perusahaan perkebunan PT Bumi, sebagian besar lahan dan kawasan di Pakel juga dikuasai oleh Perhutani. Sehingga, dampaknya banyak warga Pakel merupakan kelompok rentan yang mayoritas diisi oleh tunakisma. Kemudian, petani gurem yang sebagian besar juga harus menjadi buruh perkebunan dan bekerja di Perhutani berpuluh-puluh tahun dengan upah yang kecil.

RTSP dalam akun Instagram resminya @rukunpakel, menyatakan tidak terima atas praktik hukum yang lemah ke atas (PT Bumi Sari) dan tajam ke bawah (warga Pakel). Pada Senin 27 Desember 2021, warga Pakel dikagetkan dengan upaya kriminalisasi kepada Tumijan dan Mistok. Sebelumnya, Tumijan dan Mistok mendapatkan panggilan pertama pada Rabu 15 Desember 2021.

Banner aksi ratusan massa warga Pakel di Polresta Banuwangi
Banner aksi ratusan massa warga Pakel di Polresta Banuwangi/Foto: Dokumen warga Pakel

Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN

“Bagaimana tidak kaget? Panggilan pertama saudara kami Pak Mistok dan Pak Tumijan adalah panggilan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi, apakah laporan pihak perkebunan benar atau tidak?” jelas RTSP.

RTSP menduga proses hukum yang dikebut tanpa melakukan proses penyelidikan dan/atau klarifikasi pada terlapor adalah bentuk upaya kriminalisasi untuk membungkam gerakan rakyat melawan perusahaan swasta PT. Bumi Sari.

“Sudah 13 Warga yang berjuang atas Hak Tanah Desa Pakel yang sering dipanggil [Polresta Banyuwangi] padahal status tanah masih sengketa, dengan adanya gugatan perusahaan di PTUN dan gugatan warga di KIP [Komisi Informasi Publik] yang masih dalam proses persidangan. Indikasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Polresta Banyuwangi ikut terlibat mendekengi perusahaan perkebunan swasta yang selama puluhan tahun mengelola lahan desa yang diduga tidak mengantongi ijin,” tandas RTSP.

Berikut Tuntutan Rukun Tani Sumberejo Pakel:

  1. Hentikan upaya kriminalisasi warga pejuang Hak Tanah Desa Pakel.
  2. Adili perampas tanah Desa Pakel.
  3. Stop pemanggilan 2 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel yang memperjuangkan Hak Tanah Desa Pakel.
  4. Hentikan upaya dugaan keberpihakan Polri/Polresta Banyuwangi pada PT Bumi Sari.

Berikut Tuntutan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria:

  1. Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, dan menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel.
  2. Mendesak Komnas HAM melakukan investigasi dan pengumpulan data secara langsung, terkait pelanggaran HAM yang menimpa perjuangan warga Pakel.
  3. Mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari dan mendorong pengakuan hak atas tanah bagi warga Pakel.
  4. Menuntut ATR/BPN untuk membuka informasi tapal batas dan konsesi Perkebunan PT Bumi Sari kepada warga Pakel.
  5. Menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk menjalankan mandat konstitusi dengan menjamin dan melindungi hak atas tanah warga Pakel.

Baca juga tulisan kabartrenggalek.com lainnya tentang LINGKUNGAN

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: HukumKriminalKriminalisasiLingkunganPerkebunan

Berita Terkait

Aksi warga di PN Banyuwangi, menuntut pembebasan 3 petani Pakel yang ditangkap Polda Jatim/Foto: RTSP

LBH Surabaya Duga Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Praperadilan Warga Pakel

21:11 13 Mar 2023
Cholil Mahmud, vokalis utama dan gitaris Efek Rumah Kaca/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Efek Rumah Kaca Dukung Pembebasan 3 Petani Pakel yang Ditangkap Paksa Polda Jatim

19:39 24 Feb 2023
Aksi pembebasan Robison, nelayan Tolak tambang emas di Pulau Sangihe/Foto: @save.sangihe (Instagram)

Nelayan Tolak Tambang Emas di Pulau Sangihe Dipenjara, Peneliti Ungkap Motivasi Polisi dan Jaksa

10:14 24 Feb 2023
Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik/Foto: Muhammadiyah

Bela Petani Pakel, Busyro Muqoddas dan Akademisi Datangi Polda Jatim Tuntut Pembebasan

10:17 21 Feb 2023
Aksi petani Pakel di Jakarta/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Enam Kades Banyuwangi Bersolidaritas untuk Pembebasan 3 Petani Pakel

20:34 17 Feb 2023
Ilustrasi gelombang tinggi laut/Foto: Schäferle (Pixabay)

Warga Trenggalek Waspada, Ada Gelombang Tinggi Laut Hingga 4 Meter

15:00 17 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

11:49 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com