Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Pembunuh Tukang Becak di Trenggalek Dihukum dengan Pasal Berlapis

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Rabu, 7 Juli 2021, 03:05:00
di Hukum
Pembunuh Tukang Becak di Trenggalek Dihukum dengan Pasal Berlapis

Orang lainjuga membaca:

Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022

KABARTRENGGALEK.com – Kejadian yang menggemparkan jagad dunia maya dan masyarakat Trenggalek pada hari kamis kemarin (01/07) akhirnya terungkap. TG yang tega membacok temannya seprofesi TKR dengan sajam arit mengakibatkan TKR meninggal dunia di tempat kejadian.

Kini, TG harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman jeratan hukum dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP serta dikenakan UU Darurat 1951 karena setiap hari membawa senjata tajam.
“Petugas sudah melaksanakan penyidikan dan gelar perkara atas insiden kejadian pembunuhan tersebut. Bahkan sudah memeriksa beberapa saksi-saksi,” ungkap KBO Satreskrim Polres Trenggalek. Ipda Kriana Dwijaya, rabu (07/07).
Lanjut Ipda Krisna, selain tersangka pihaknya juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk dimintai keterangan.
Hasil dari pemeriksaan, TG atau Teguh alias Gendon (58), lahiran di Palembang, dengan tempat tinggal Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo. TG telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadal TKR alias Tukiran Warga Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dan UU Darurat 1951 karena dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu,” tutur Ipda Krisna.
Disampaikan Ipda Krisna, bedasarkan hasil penyidikan peristiwa pembunuhan itu berawal pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka serta saksi datang atau mangkal duluan di lokasi kejadian.
Kemudian, korban datang dan menabrak-nabrakan becaknya ke becak milik tersangka dan saksi, dengan maksut untuk menyuruh pergi dan tidak boleh mangkal di situ. Korban pada saat itu, juga mengancam-ngancam tersangka dan saksi menggunakan gunting yang dipegangnya. Selanjutnya saksi pergi meninggalkan korban dan pelaku.
Pada saat saksi pergi, percecokan antara korban dan tersangka terus terjadi. Dan korban terus mengancam tersangka jika tidak pergi dari situ akan dibunuh menggunakan gunting. Karena merasa tersinggung dan emosi, tersangka langsung mengambil arit (sabit) yang ditaruh di becaknya dan di ayunkan atau dibacokkan ke korban.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di bagian jempol tangan sebelah kanan dan leher sebelah kiri, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Jadi peristiwa pembunuhan itu terjadi diduga dipicu rebutan tempat mangkal. Karena profesi mereka sama yakni tukang becak,” imbuh Ipda Krisna.
Ipda Krisna mengatakan, dari hasil pemeriksaan alasan tersangka selalu membawa sabit yang biasa taruh di jok belakang becak, karena setiap hari tersangka mencarikan pakan ternak.
Tags: KriminalPembunuhanPolres TrenggalekTindak Pidana
dibagikan9TweetSend
Artikel Sebelumnya

Pedagang Sor Trembesi Terancam Ditertibkan, Bakeuda Trenggalek: Tanah Milik Pemerintah

Artikel Selanjutnya

PPKM Darurat, Pemkab Trenggalek Edukasi Masyarakat dengan Penampakan Pocong di Jalanan

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In