Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Bupati Trenggalek Janjikan Insentif Bagi Pengusaha, Begini Cara Mendapatkannya

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Selasa, 11 Januari 2022, 14:30:07
di Ekonomi
Bupati Trenggalek Janjikan Insentif Bagi Pengusaha, Begini Cara Mendapatkannya

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, sedang menyirami pohon Bupati/Foto: Pemkab Trenggalek

Kabar Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjanjikan insentif kepada pengusaha lokal di Bumi Menak Sopal Trenggalek, Selasa (11/01/2022).

Bupati yang kerap disapa Mas Ipin itu berjanjiakan memberikan insentif kepada pengusaha yang menerapkan green economy (ekonomi hijau).

Konsep ekonomi hijau dimaksud Mas Ipin adalah model usaha yang ramah dengan lingkungan sekitar. Artinya usaha yang bisa menekan dampak kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.

Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala Besar

Mas Ipin mengatakan, insentif yang diberikan kepada pengusaha lokal berupa pajak khusus tertentu.

Orang lainjuga membaca:

Bupati Trenggalek Gagal Capai Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur 2021

Inisiasi Perubahan Budaya, Cinta Produk Trenggalek Jadi Pembahasan LKPJ Bupati

Tarik Eksistensi Produk Trenggalek, 40% APBD Masuk Kantong Produk Lokal

Produksi Panen Padi Jawa Timur Tahun 2021 Merosot 154.950 Ton, Ini Detailnya

“Sudah waktunya para pelaku ekonomi di Trenggalek menerapkan ekonomi hijau. Tanpa ekonomi hijau, akan percuma jika usaha besar namun merusak lingkungan sekitar,” ucap Mas Ipin.

Menurut Mas Ipin, pengurangan penggunaan plastik adalah hal yang paling mendasar, namun juga perlu dibarengi dengan sadar diri akan lingkungan sekitar. Seperti investasi menanam pohon untuk menghasilkan karbon dan merspons perubahan iklim.

Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN

Mas Ipin mengatakan, bisnis yang tidak ramah lingkungan akan meningkatkan risiko ancaman terhadap bencana di masa mendatang.

“Percayalah, bisnis mau semaju apapun, terus pendapatan sebanyak apapun, kalau kita tidak baik dengan lingkungan, maka ancaman bencananya setiap waktu akan datang. Bila terjadi bencana, uang yang kita kumpulkan tidak akan berarti apa-apa,” jelas Mas Ipin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yang isinya tentang kepedulian terhadap lingkungan.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran Biayanya

Dalam SE yang diteken pada Sabtu (8/1/2022) itu, pemkab mewajibkan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk berdonasi pohon setiap tahunnya.

Jumlah pohon yang harus didonasikan untuk ditanam bergantung pada jabatan masing-masing. Misalnya, jabatan Bupati Trenggalek diwajibkan untuk menanam 50 pohon setahun.

“Saya berharap, sebanyak mungkin pengusaha menerapkan bisnis hijau. Saya buat peraturan bupatinya. Akan saya usulkan untuk mendapat keringanan pajak. Karena dengan menjalankan bisnis hijau, artinya juga mendukung indikator kota hijau,” tandasnya

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Tags: EkonomiLingkunganMas Ipin
dibagikan48TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Warga Pakel Banyuwangi Terus Dikriminalisasi, Bukti Perlakuan Tidak Adil dari Kepolisian

Artikel Selanjutnya

Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santri di Bandung Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati

Berita Lainnya

Para pengendara sedang mengisi bensin di SPBU Trenggalek

Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

16/05/2022
Pecahan uang Rp. 100 ribu

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

13/05/2022
Daftar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa timur Tahun 2022

Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

12/05/2022
Siti Fatimah, pedagang bahan pokok di Trenggalek

Stok Pasar Minim, Harga Bahan Pokok di Trenggalek Melambung saat Idul Fitri 1443 H

12/05/2022
Pedagang musiman saat event kesenian

Dua Tahun Dihantam Pandemi, Kesenian Trenggalek Optimistis Mampu Tingkatkan Ekonomi 

12/05/2022
Program Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Warga Trenggalek Harus Tahu

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 Mei 2022

11/05/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap

    Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    44 dibagikan
    dibagikan 44 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In