Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Pengadilan Negeri Jombang Tolak Permohonan Pencabutan Tersangka Ustad Cabul

Wahyu AO
17:56 27 Jan 2022
A A
0
Sidang praperadilan kasus kekerasan seksual, PN Jombang

Sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Tinggi Jombang/Foto: Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual

Kabar Trenggalek – Proses hukum kasus kekerasan seksual oleh Mochamad Subchi Aza Tsani (MSAT), anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, terus berlanjut, Kamis (27/01/2022).

Sebelumnya, Kamis (16/01/2021), permohonan pencabutan status tersangka pelaku kekerasan seksual ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hari ini, Kamis (27/01/2022), permohonan MSAT ditolak oleh PN Jombang.

Informasi itu disampaikan oleh Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual melalui pers rilisnya. Pihak tersangka MSAT diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan kedua kalinya dengan  nomor  perkara: 01/pid.pra 2022/PNJbg.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

RekomendasiUntukmu

Asal Main Keroyok, Warga Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

“Dengan termohon Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang,  Kapolda Jatim  dan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, yang oleh Majelis Hakim memutuskan secara formil praperadilan DITOLAK,” tulis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Menurut Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan,” terang Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama, Jokowi Dukung Pengesahan RUU TPKS

Menurut keterangan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, fakta dari pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan MSAT menggunakan ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Selain itu, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor telah dikeluarkan dari pondok pesantren.

Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mengkritik lemahnya koordinasi instansi aparat penegak hukum antara Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membuat proses hukum kasus kekerasan seksual menjadi lambat.

“Lambatnya proses hukum ini membuka celah bagi Bekhi untuk mengajukan permohonan praperadilan. Akibatnya, gugatan Bekhi [MSAT] memberi dampak kepada korban untuk menjadi korban secara berulang-ulang saat proses pembuktian di pengadilan,” tegas Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Subchi Azal Tsani sebagai DPO Kasus Kekerasan Seksual

Pasca putusan praperadilan kedua yang diajukan Tersangka MSAT, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak:

  1. Polda Jatim untuk segera melakukan  penahanan terhadap tersangka M. Subchi Azal Tsani.
  2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka M. Subchi Azal Tsani Ke Pengadilan.
  3. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Reporter: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualKriminal
dibagikan44TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In