• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

Wahyu AO Wahyu AO
9:57 18 Des 2021
Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

Mochammad Subchi Azal Tsani, anak kiai di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya/Foto: OPSHID Media (YouTube).

159
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada para santriwatinya. Ia ingin status tersangkanya dicabut. Namun, pada Rabu 16 Desember 2021, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan MSAT.

Sebelumnya, pada Selasa 23 November 2021, lelaki yang akrab disapa Bekhi itu menggugat Kepolisian Jawa Timur (Polda Jatim) di Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan sebagai tersangka kekerasan seksual. Selain itu, Bekhi juga menuntut Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, membayar Rp. 100 juta untuk memulihkan nama baik Bekhi.

“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima,” ujar hakim Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Ratusan Organisasi dan Pesantren di Indonesia Suarakan Darurat Kekerasan Seksual

Menurut Martin, permohonan Bekhi tidak dapat dikabulkan karena tidak menyertakan Kepolisian Resor (Polres) Jombang sebagai pihak tergugat. Martin mengatakan, dalam kasus ini Polda Jatim hanya bertugas melanjutkan pemeriksaan kasus. Sedangkan Polres Jombang adalah pihak yang menetapkan Bekhi sebagai tersangka.

RekomendasiUntukmu

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Faktor Ekonomi, Ribuan Warga Trenggalek Terancam Putus Sekolah

“Mulai dari adanya laporan polisi dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang. Berdasarkan fakta tersebut, benar bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jombang,” jelas Martin.

Nun Sayuti Juwana, kuasa hukum korban, menjelaskan kasus ini berawal dari sejumlah aduan para santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Bekhi. Salah satu korban melaporkan kasusnya dan berstatus sebagai korban dalam laporan Polres Jombang No. LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

“Kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok. Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan,” tulis Sayuti dalam unggahan Facebooknya.

Sayuti mengatakan, fakta dari pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Bekhi menggunakan ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Selain itu, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor telah dikeluarkan dari pondok pesantren.

Kritik terhadap lemahnya koordinasi instansi aparat penegak hukum antara Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membuat proses hukum kasus kekerasan seksual menjadi lambat. Lambatnya proses hukum ini membuka celah bagi Bekhi untuk mengajukan permohonan praperadilan. Akibatnya, gugatan Bekhi memberi dampak kepada korban untuk menjadi korban secara berulang-ulang (reviktimisasi) saat proses pembuktian di pengadilan.

Setelah Putusan praperadilan, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak:

  1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka M. Subchi Azal Tsani Ke Pengadilan.
  2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jangan berikan toleransi berlama dan Jangan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual.
  3. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
  4. Kapolda Jatim segera menangkap dan menahan Tersangka MSA.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL

Gabungan Lembaga Negara Indonesia Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: AnakKekerasan SeksualPerempuan

Berita Terkait

Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani, Komisioner KPU Trenggalek (kanan) saat sidang KEPP DKPP/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

Raden Zamz
17:26 23 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Trenggalek memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com