Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Polda Jatim Tetapkan Subchi Azal Tsani sebagai DPO Kasus Kekerasan Seksual

Wahyu AO
13:04 15 Jan 2022
A A
0
Polda Jatim Tetapkan Subchi Azal Tsani sebagai DPO Kasus Kekerasan Seksual

Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), DPO Kasus Kekerasan Seksual/Foto: OPSHID Media (YouTube)

Kabar Trenggalek – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Subchi terkait kasus kekerasan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (15/01/2022).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum’at (14/1/2022) di Polda Jatim.

Berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, dasar pencarian MSAT adalah:

  1. Laporan polisi nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019.
  2. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara an. Tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI sudah lengkap (P.21).
  3. Surat perintah membawa tersangka nomor: SP. MT/20.B/I/RES.1.24/2022 Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2022.
Gabungan Lembaga Negara Indonesia Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur/Foto: Facebook

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

RekomendasiUntukmu

Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Guru Dilaporkan Diduga Lecehkan Murid, Dinsos Trenggalek Mulai Dampingi Korban 

MSAT diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 284 KUHP dan atau pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Modus operandi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MSAT dimulai pada bulan Mei 2017.

“Terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan isterinya, bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang dimasukkan ke dalamnya,” tulis isi modus operandi MSAT dalam surat DPO itu.

Kekerasan seksual yang dilakukan MSAT terjadi di Gubuk Cokro Kembang, Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa. Tepatnya di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Gabungan Lembaga Negara Indonesia Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Totok menjelaskan, secara fakta yuridis, pada Selasa (04/01/2022) kasus MSAT sudah dinyatakan P-21. Oleh karena itu, tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jumat (07/01/2022) lalu.

“Kemudian hari Jum’at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari,” jelas Totok.

Tapi, pada Senin (10/01/2022) ternyata MSAT tidak hadir. Totok mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan alasan ketidakhadiran MSAT.

Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual
Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual/Foto: ForMujeres

Baca juga: Ribuan Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Kompak Bela Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual

“Panggilan kedua tanggal 10 Januari kita telah layangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu,” jelasnya.

Totok menjelaskan, dari pihak kepolisian berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan prosedur hukum. Sebab, pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, untuk proses peradilan ke depannya,” terang Totok.

Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama, Jokowi Dukung Pengesahan RUU TPKS

Atas ketidakhadiran MSAT, Totok menegaskan, pihak kepolisian telah menerbitkan surat DPO dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.

“Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian,” tegasnya.

“Polisi akan jemput paksa MSAT, tersangka pencabulan Santriwati di Jombang. Pola penyidik secepatnya kita akan laksanakan,” tandas Totok.

Berikut Biodata dan Ciri-Ciri Tersangka MSAT Berdasarkan Surat DPO dari Polda Jatim:

  • Nama lengkap: MOCH. SUBCHI AZAL TSANI als. MAS BECHI
  • Nama kecil: BECHI
  • Tempat/tanggal lahir: Jombang, 20 Juni 1980
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Guru/Wakil Rektor Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang
  • Tempat tinggal terakhir: Dusun Losarilowo RT 1 RW 3, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang
  • Tinggi badan: 168 cm
  • Bentuk muka: Oval
  • Rambut: Lurus
  • Mata: Hitam
  • Warna kulit: Sawo matang
  • Bentuk tubuh: Sedang
  • Tanda/ciri-ciri: Mempunyai tahi lalat hitam di bawah mata, pipi sebelah kiri.

Apabila menemukan tersangka, segera menghubungi KOMPOL DINIK SUCIHARTI, S. H., MM Hum selaku Kanit I Subdit IV Ditreskrimum (0895343777548).

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan Seksual
dibagikan30TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In