• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Penggantinya

Bayu Setiawan Bayu Setiawan
12:45 7 Des 2021
Ilustrasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Saat Membatalkan PPKM Level 3

Ilustrasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Saat Membatalkan PPKM Level 3 | Foto : Instagram Luhut

25
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Rencana pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, dibatalkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu. Kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Baca Juga : Sekolah di Jawa Timur Dilarang Memberikan Libur Khusus Natal dan Tahun Baru 2022

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (07/10/2021).

RekomendasiUntukmu

PPKM Dicabut, Aktivitas Ekonomi Makin Ngebut

Waspada Virus Corona Subvarian Kraken, Ada Kelompok Rentan yang Mudah Terjangkit

Luhut membandingkan, pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei [tes darah yang memeriksa antibodi terhadap virus] juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Walaupun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah memberlakukan aturan baru sebagai penggantinya. Berikut aturan yang akan diterapkan selama Nataru.

Baca Juga : Gencar Vaksinasi Kepada Masyarakat, Mas Ipin Targetkan Trenggalek Bisa Turun PPKM Level 1

1. Selama Nataru, semua perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan harus menunjukan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

-Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

– Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Semua perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga : Daftar Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang Masih Menerapkan PPKM Level 3

3. Semua jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum dilarang.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan menerima customer  maksimal 75 persen yang sudah masuk kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan dengan jumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19:

Baca juga: Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2022

Reporter: Lek Zur
Editor: Bayu Setiawan
Tags: LuhutNataruPandemi Covid-19PPKMPPKM Level 3 Nasional

Berita Terkait

Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Pelanggan di stasiun kereta api/Foto: KAI

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2023 Terbaru, Resmi

10:00 17 Mar 2023
Ilustrasi. Lomba membaca Al-Qur'an isyarat untuk difabel Tuli/Foto: Pexels

Pertama di Indonesia, Ada Lomba Membaca Al-Qur’an Isyarat untuk Difabel Tuli

15:00 15 Mar 2023
Ilustrasi. Arus mudik lebaran 2023/Foto: Pixabay

Potensi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023 Capai 100 Juta Orang Lebih

10:30 15 Mar 2023
Motor listrik/Foto: Pixabay

Masyarakat yang Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Begini Caranya

18:52 14 Mar 2023
Kereta Api Indonesia sedang berjalan mengantar penumpang pulang ke kampung halaman/Foto: KAI

Ada Tiket Tambahan, Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

11:08 14 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Para pelajar Pecinta Alam SMK Negeri 1 Ngasem (PASMEK1NG)/Foto: Bagas Wardana

Hari Air Sedunia 2023, Pelajar dan Forum Kali Brantas Kediri Lepas Ribuan Ikan

20:41 22 Mar 2023
Direktur Kabar Trenggalek, Trigus D. Susilo (bawa mic), sambutan di Megengan Show Desa Jajar/Foto: Kabar Trenggalek

Njajah Desa Milang Kori: Direktur Kabar Trenggalek Terkesima Kebudayaan Desa Jajar

20:14 22 Mar 2023
Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com