• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Polres Trenggalek Tangkap Pria Kediri yang Jual Istri Lewat Prostitusi Online

Raden Zamz Raden Zamz
18:00 17 Sep 2021
Polres Trenggalek Tangkap Pria Kediri yang Jual Istri Lewat Prostitusi Online

Pria bejat berinisal YW yang tega jual istrinya lewat prostitusi online/Foto: Kabar Trenggalek

76
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek menangkap pria yang diduga sebagai pelaku prostitusi online. Pria itu dibekuk Polres Trenggalek ketika hendak melancarkan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jumat (17/09).

Berkaitan dengan hal ini Wakil Kepala Polres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, memberi penjelasan. Heru mengatakan, pria berinisial YW asal Kota Kediri itu diduga sebagai pelaku prostitusi dan bertindak sebagai mucikari dengan menawarkar prostitusi threeshome (aktivitas seksual melibatkan tiga orang).

Saking bejatnya, YW itu tega menjadikan istrinya sendiri sebagai korban prostitusi online melalui media sosial. YW dengan sengaja menawarkan istrinya Threeshome dengan mengunggah tulisan melalui akun media sosial miliknya.

Heru menjelaskan, YW sudah melakukan aksi bejatnya di berbagai kota seperti Surabaya dan Kediri. YW mematok harga untuk prostitusi itu dengan biaya Rp. 1,5 juta sekali berhubungan dengan pelanggan.

“Pada tanggal 14 September 2021 pukul 15.30 WIB, Polres Trenggalek melakukan penggrebekan. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu hotel Trenggalek terjadi praktik prostitusi,” jelas Heru.

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Polres Trenggalek mengamankan sejumlah barang bukti yaitu alat kontrasepsi, pakaian, hanphone dan nota hotel, dan uang sejumlah Rp. 2.5 juta. Akibat aksi bejatnya, YW diancam dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 296 KUHPidana Subs 506 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana dan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi  atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Heru.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualKriminalPolres TrenggalekProstitusi Online

Berita Terkait

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ilustrasi pelataran Masjid yang siap dipakai sholat jum'at di Bulan Ramadhan/Foto: Pexels by Sarath Raj

Khutbah Jum’at yang Cocok Mempertebal Keimanan saat Menjalankan Puasa

14:00 31 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com