• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Nurkholis Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Ngulanwetan Selama Tiga Bulan

Wahyu AO Wahyu AO
11:20 24 Sep 2021
Nurkholis Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Ngulanwetan Selama Tiga Bulan

Bupati Trenggalek melantik Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek berujung pada pemberhentian sementara Nurkholis, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan. Nurkholis diberhentikan sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, selama tiga bulan, Jumat (24/09).

Nurkholis diberhentikan karena tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Atas sikap dan tindakannya, Nurkholis sempat mendapat surat peringatan sampai dua kali dari Bupati Trenggalek. Kemudian, Nurkholis mendapatkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/502/406.003.1/2021, tentang pemberhentian sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan selama tiga bulan.

Edy Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), membenarkan bahwa Nurkholis diberhentikan selama tiga bulan.

“Untuk pemberhentian sementara dalam SK Bupati Trenggalek, tertulis tiga bulan untuk Nurkholis, Kades Ngulanwetan,” ujar Edy.

RekomendasiUntukmu

Kronologi Harapan Jaya Tabrak Motor di Trenggalek: Tiga Korban, Satu Meninggal

Kecelakaan Trenggalek Satu Orang Meninggal Dunia, Bus Harapan Jaya Terlibat?

Edy mengatakan, pihak inspektorat masih akan mengaudit masalah tersebut selama proses pemberhentian sementara itu dilaksanakan.

Edy menjelaskan, Nurkholis dapat kembali menduduki jabatan Kades Ngulanwetan setelah masa pemberhentian sementara selesai dengan memenuhi beberapa catatan.

“Catatan salah satunya, ia bersedia melanjutkan keputusan yang telah dibuat Pemkab Trenggalek sebelumnya soal pembatalan pengangkatan jabatan dua perangkat desa,” kata Edy.

Sebelumnya, pemberhentian sementara Kades Ngulanwetan berasal dari pertimbangan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan. Aspirasi masyarakat itulah yang mendasari Bupati Trenggalek untuk memberhentikan Nurkholis dari jabatan Kades Ngulanwetan.

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan13SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

8:00 12 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, lantik ratusan tenaga kesehatan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Lantik Ratusan Tenaga Kesehatan, Wakil Bupati Trenggalek Minta Perbaiki Layanan

11:48 30 Mei 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi Hari Ini Selama 6 Jam

10:56 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com