KBRT – Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) akhirnya menunaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek
KBRT - Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam Kampak balik kucing untuk melakukan banding pasca putusan,
KBRT - Pondok Pesantren di Kampak, Trenggalek milik Imam Syafii (52) alias Supar terancam dicabut izinnya.
Diberi waktu 7 hari untuk upaya banding.
KBRT - Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) Kiai Ponpes Kampak sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN)
KBRT - Terdakwa ruda paksa santriwati sampai melahirkan Imam Syafii alias upar (52) Kampak, Trenggalek
KBRT - Imam Syafii alias Supar terdakwa rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Kampak Trenggalek, yang
Ganti rugi materiil dan imateriil, LPSK mendampingi.
Terdakwa ingkari hasil tes DNA yang menunjukkan DNA anak korban dan terdakwa identik.
Imam Syafii alias Supar, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga melahirkan, mendapat atensi khusus dari Kejati Jawa Timur. Proses hukum melibatkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sidang kasus ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, menegaskan komitmen untuk transparansi dan keseriusan penanganan.
Kabar Trenggalek - Terdakwa Imam Syafii alias Supar, yang merupakan tersangka kasus pencabulan di Trenggalek,
Kabar Trenggalek - Terdakwa kiai cabul di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kampak, Trenggalek, IS