KBRT – Sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Trenggalek, Ahmad Irfan Setiawan, menyatakan bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh Kabupaten Tulungagung tidak selaras dengan data-data administratif yang sudah ada sebelumnya.
“Kepindahan status pulau bukan murni melalui proses administratif, memperkuat dugaan adanya motif tersembunyi dari pihak yang bersangkutan untuk membuat konflik di 13 pulau tersebut,” ujar Irfan, Kamis (26/06/2025).
Menurut Irfan, potensi sumber daya alam di sekitar ke-13 pulau tersebut tidak bisa diabaikan. Selain menjadi sumber penghidupan bagi nelayan, ia menduga terdapat potensi minyak bumi atau migas yang dapat memicu kepentingan ekonomi tertentu di balik sengketa ini.
“Dari berbagai sudut pandang, ke-13 pulau tersebut kuat dimiliki oleh Kabupaten Trenggalek. Maka dari itu, Kemendagri harus memberikan klarifikasi yang adil dan berbasis data faktual,” imbuhnya.
Irfan juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk aktif mengawal penyelesaian polemik ini hingga tuntas. Ia menilai keputusan harus diambil secara transparan, tanpa intervensi kepentingan pihak tertentu.
“Kami akan segera melakukan pengkajian lebih lanjut. Apabila konflik tak kunjung menemukan titik temu, tak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan lain untuk melakukan advokasi,” tegasnya.
Mahasiswa STIT Sunan Giri juga menyoroti ketidakjelasan status hukum pulau-pulau tersebut, yang menurut mereka sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir Balaw telah menyampaikan bahwa status administratif pulau-pulau tersebut kini ditetapkan sementara sebagai wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Sengketa ini diawali tentang klaim 16 pulau yang sama antar kedua kabupaten. Maka dari itu kami akan sekalian menata ke-16 pulau tersebut,” kata Tomsi dalam konferensi pers terbarunya.
Rapat lanjutan yang akan melibatkan pemerintah daerah dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2025 untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz