Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Target PAD Parkir Trenggalek Naik Jadi Rp 5,6 Miliar: Rakyat Diperas Demi Angka?

  • 18 Apr 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2025.

    Rinciannya, sebesar Rp 5,5 miliar berasal dari parkir berlangganan, sedangkan sisanya Rp 137 juta merupakan retribusi parkir tepi jalan umum nonberlangganan.

    "Ada peningkatan target sekitar Rp 1 miliar dibandingkan tahun 2024, yang mana target kita di kisaran Rp 4 miliar. Alhamdulillah, tahun lalu target tersebut bisa tercapai bahkan lebih dari 100 persen," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Mahendra, Kamis (17/4/2025).

    Mahendra optimistis target tersebut bisa tercapai, mengingat kondisi makro ekonomi Kabupaten Trenggalek yang terus tumbuh, sehingga konsumsi masyarakat terhadap kendaraan baru juga meningkat.

    Selain itu, kenaikan tarif yang disesuaikan dengan Perda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Kabupaten Trenggalek pada akhir tahun 2023 dan diimplementasikan tahun 2024 juga turut membantu memenuhi target PAD tersebut.

    "Retribusi tahunan yang harus dibayar untuk roda dua sebesar Rp 20 ribu dari yang semula Rp 15 ribu, lalu roda empat Rp 40 ribu dari yang semula Rp 30 ribu, sedangkan roda enam sebesar Rp 60 ribu dari semula Rp 40 ribu per tahun," lanjutnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Untuk mengejar target PAD itu, Dishub juga mengimbau pemilik kendaraan di Trenggalek agar membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu.

    "Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, otomatis membayar parkir berlangganan juga," jelas Mahendra.

    Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa sejumlah even di Trenggalek seperti pasar malam di Alun-alun maupun di Pasar Pon secara signifikan tidak banyak membantu capaian PAD tersebut, karena kendaraan yang hadir didominasi oleh kendaraan berpelat nomor lokal Trenggalek.

    Menurutnya, kendaraan berpelat nomor Trenggalek seharusnya tidak lagi membayar jika parkir di badan jalan.

    "Kalau yang parkir di luar badan jalan sudah ada yang mengatur sendiri, bukan kewenangan Dishub," pungkasnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf