KBRT - Pengusaha sound system Trenggalek yang tergabung dalam Perkumpulan Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menyatakan sikap mendukung dan menghormati hasil Rapat Koordinasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025.
Kresna Cahya Utama, perwakilan PSJT, menyampaikan bahwa seluruh anggota siap mengikuti aturan dan arahan yang tertuang dalam SE tersebut.
“Alhamdulillah, semua perkumpulan sound Trenggalek bersedia mengikuti aturan atau arahan terkait dengan SE Bupati. SE tersebut sudah kami terapkan kemarin di acara yang ada di Tugu,” ujar Kresna, merujuk pada kegiatan PSJT di Kecamatan Tugu pada 12-13 Juli lalu.
Baca Juga: Muhammadiyah Trenggalek Dukung Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg
Dalam SE tersebut, salah satu poin penting adalah pembatasan jumlah subwoofer maksimal sebanyak enam box, khususnya untuk kegiatan di jalan raya dan kawasan padat penduduk. Pembatasan itu dimaknai sebagai bentuk pengurangan volume penggunaan sound system.
Kresna menyebut aturan tersebut tidak merugikan, bahkan justru memberikan kejelasan dan keuntungan bagi pengusaha sound.
“Kami sebagai pengurus sound tidak dirugikan sama sekali. Yang kami harap adalah, ketika kita membawa jumlah itu, kita sudah mengetahui budget yang harus kita berikan. Artinya malah enak, pengusaha sound dengan jumlah 6 box sudah jelas berapa biaya sewanya, itu malah menguntungkan bagi kami,” terang Kresna.
Baca Juga: Aturan Baru Sound Horeg: MUI Trenggalek Tegaskan Tak Ada Pertentangan dengan Fatwa
Ia menambahkan, kehadiran SE tersebut juga membantu menghindari ketidakteraturan dalam tarif sewa antar-pelaku usaha. Menurutnya, kesepakatan bersama ini menyatukan persepsi dan tarif di lapangan.
“Artinya dengan kesepakatan itu kita tidak ada tumpang tindih atau carut-marut sesama anggota. Semua harga sama seluruh pengusaha sound. Sementara ini, owner yang sudah terdata berjumlah 361, meliputi dari Panggul sampai Kota Trenggalek,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri