KBRT – Polemik pengelolaan dana sumbangan sekolah di SMAN 1 Kampak berbuntut pada kebijakan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Pemkab meluncurkan layanan e-Transparansi untuk membuka data pengelolaan sumbangan wali murid, baik berupa uang maupun barang, yang dapat diakses melalui laman resmi Pemkab.
Kebijakan yang menyasar sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek, mulai dari PAUD hingga SMP, menuai respons beragam dari masyarakat.
“Program tersebut akan berdampak bagus, daripada kasus yang kemarin mencuat di SMAN 1 Kampak agar tidak terulang kembali,” ujar Badridduja Abdulloh (20), warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan.
Badrid berharap kebijakan itu berjalan sesuai tujuan, sehingga dana sumbangan sukarela dari wali murid dapat diketahui penggunaannya secara jelas.
Ia menilai, transparansi serupa juga perlu diterapkan di sekolah setingkat SMA yang berada di luar kewenangan Pemkab, agar kepercayaan publik terhadap sekolah meningkat.
“Jika bisa diakses secara online, masyarakat yang menemukan kejanggalan harus bisa menyalurkan aduan. Laporan dana sukarela harus diawasi mulai dari sekolah sebagai pelapor supaya benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Badrid menambahkan, keterbukaan data tidak boleh membuat pengawasan kendor. Warga sekolah harus tetap aktif memantau setiap saat agar pengelolaan dana tidak menimbulkan masalah.
“Kalau hal serupa di SMAN 1 Kampak terulang kembali di sekolah lain, akan mengganggu proses pendidikan di sekolah itu sendiri karena pengelolaan dana yang tidak jelas,” katanya.
Selain itu, menurutnya, meskipun layanan e-Transparansi sudah tersedia, pembukaan data secara langsung kepada publik tetap perlu dilakukan. Sosialisasi juga penting, sebab tidak semua wali murid mampu mengakses layanan daring.
Hal senada disampaikan Muhammad Ihyauddin (20), warga Desa Melis, Kecamatan Gandusari. Ia menilai keterbukaan laporan penggunaan dana sumbangan sukarela sangat dibutuhkan.
“Karena dari media sosial ataupun dari lingkungan, banyak yang mengatakan praktik pungutan masih banyak terjadi di Trenggalek. Tak hanya di SMAN 1 Kampak,” ungkap Ihya.
Ia menambahkan, pelaporan dana sumbangan akan membuat lingkungan pendidikan lebih sehat dan bebas dari penyelewengan.
“Penggunaan dana komite atau sumbangan lain di sekolah memang seharusnya dibuka dan diperiksa supaya tidak timbul kejanggalan. Saya dulu pernah mengalami, waktu masih SMA harus bayar dua kali iuran SPP karena tidak ada pencatatan di pihak sekolah, padahal saya sudah pegang kwitansi,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz