KBRT – Petani penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek mengeluhkan biaya tambahan distribusi yang dibebankan oleh kelompok tani (poktan). Meski sudah menjadi kesepakatan bersama, proses birokrasi pengambilan pupuk dinilai merepotkan, terutama bagi petani lansia.
Darmaji (66), petani asal Dusun Rowo Pucung, Desa Bendorejo, mengaku mendapatkan pupuk Phonska seberat 50 kg seharga Rp 135.000, lebih mahal Rp 20.000 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 115.000. Sedangkan pupuk Urea yang HET-nya Rp 112.500, ia beli seharga Rp 125.000.
“Sudah disepakati di kelompok tani, kan tidak bisa ambil subsidi selain dari poktan. Ya tetap beli berapapun harganya,” ujar Darmaji saat ditemui di sawahnya.
Biaya tambahan tersebut diklaim untuk keperluan operasional poktan, termasuk ongkos acara dan pengambilan pupuk dari kios resmi. Namun, Darmaji menilai sistem distribusi pupuk ini terlalu rumit.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk, dirinya harus mengajukan salinan dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan meminta tanda tangan dari ketua poktan serta kepala desa. Setelah itu, dokumen baru bisa dibawa ke kios pupuk resmi.
“Alasannya biar disiplin, tapi malah ribet. Harus mengajukan RDKK dan tanda tangan setiap kali mau ambil,’’ ungkapnya.
Darmaji juga menyoroti penggunaan sistem elektronik dalam proses administrasi yang menurutnya membingungkan bagi petani lanjut usia. Akibatnya, tak sedikit petani tua terpaksa membuat surat kuasa agar bisa diwakilkan dalam pengambilan pupuk.
“Satu tahun itu tiga kali pengambilan, ada juga proses yang pakai komputer. Kalau orang tua, sudah pasti tidak bisa,” keluhnya.
Keluhan serupa disampaikan Misjan (63), petani dari Desa Sambirejo. Ia juga membayar harga pupuk di atas HET, yakni Rp 125.000 per karung untuk pupuk Urea maupun Phonska.
“Ya terbebani, tapi biayanya untuk ongkos kirim. Untungnya sudah diantar ke rumah, jadi tidak tambah ribet,” kata Misjan.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, menyatakan bahwa penambahan biaya oleh poktan untuk distribusi boleh dilakukan, asalkan melalui kesepakatan tertulis dengan petani.
“Penambahan biaya untuk ongkos kirim pupuk boleh dilakukan poktan asal ada kesepakatan. Tapi kalau penambahan harga pokok dari kios, tentunya melanggar aturan,” tegas Imam, Selasa (08/07/2025).
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz