Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Harga Pupuk Subsidi Trenggalek Dijual Melebihi HET, Petani Terbebani Ongkos Tambahan

  • 08 Jul 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Petani di Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Kondisi ini telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa mereka mengetahui batas harga resmi yang berlaku.

    Misjan (63), petani asal Desa Sambirejo, menyebut bahwa ia membeli pupuk jenis Urea dan NPK Phonska seharga Rp120 ribu per karung isi 50 kilogram. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi seharusnya Rp112.500.

    “Dari kelompok tani, phonska dan urea 50 kilogram saya dapat di harga Rp120.000. Tapi ditambahi Rp5.000 untuk ongkos kirim ke rumah,” ujar Misjan.

    Misjan menggunakan delapan karung pupuk dalam satu musim tanam untuk lahan seluas sekitar 0,6 hektare. Ia mengaku berat menanggung biaya pupuk yang hampir Rp1 juta per musim, tapi tetap harus membeli agar panennya tidak merosot.

    Harga itu sudah ia bayarkan sejak lama. Ia tak pernah tahu ada patokan resmi dari pemerintah.

    Pupuk yang ia beli berasal dari kelompok tani di Kelurahan Surodakan. Setiap kali datang, pupuk langsung dikirim ke rumah petani sesuai jatah. Tambahan ongkir Rp5.000 dikenakan merata, tak peduli jarak rumah petani.

    Tak hanya pupuk, Misjan juga mengeluarkan biaya semprot hama hingga Rp200 ribu per kali. Dalam satu musim, ia bisa menyemprot sawah enam kali. Ditambah biaya bajak sawah Rp600 ribu, beban petani kian besar.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Sawah yang ia garap bukan milik sendiri. Ia menyewa lahan itu Rp8 juta per tahun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor DKP Trenggalek.

    “Namanya buruh tani ya begini, untungnya tipis. Kalau setahun nggak panen sekali saja, sudah pasti rugi,” ungkapnya.

    Supriyadi (49), petani tetangga Misjan, juga membeli pupuk dengan harga yang sama. Ia satu kelompok tani dengan Misjan. Ia menambahkan, hingga saat ini padi miliknya sudah terserang hama keong mas dan wereng.

    “Tadi saya barusan memupuk tahap dua. Tapi padi saya tumbuhnya lambat dan pendek,” kata Supri.

    Padahal, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, harga Urea ditetapkan Rp2.250/kg dan NPK Phonska Rp2.300/kg. Artinya, satu karung 50 kg seharusnya dijual maksimal Rp115 ribu. Namun para petani di Sumbergedong membeli di kisaran Rp2.400/kg.

    Meski begitu, para petani mengaku belum pernah diberi tahu soal HET tersebut. Harga selama ini hanya mengikuti yang ditetapkan kelompok tani.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek mencoba menghubungi pihak Kelompok Tani sebagai distributor pupuk subsidi.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita