Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Penolakan Warga Mencuat, Disdikpora Trenggalek Tegaskan Sikap Soal Gerai KDMP di Area Sekolah

Disdikpora menegaskan dukungan penuh terhadap pendirian gerai KDMP di dua SDN yang sempat ditolak warga karena status lahan dan lokasi berada satu area dengan sekolah.

Poin Penting

  • Disdikpora menilai lokasi gerai KDMP di area sekolah sebagai titik strategis.
  • Warga di dua SDN menolak dengan memasang banner penolakan.
  • Pemerintah menyebut lahan desa dan pemda sama-sama aset pemerintah.

KBRT — Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek menyatakan dukungan penuh terhadap pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dibangun satu area dengan sekolah dasar. Pernyataan itu disampaikan Kepala Disdikpora Trenggalek, Agoes Setiono, Senin (08/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dua lokasi yang mendapatkan penolakan warga adalah SDN 1 Karangrejo Kecamatan Kampak dan SDN 1 Gondang Kecamatan Tugu. Sejumlah warga yang mengaku peduli pendidikan, termasuk alumni sekolah, memasang banner penolakan karena keberatan pembangunan KDMP berada dalam satu kawasan dengan fasilitas pendidikan.

Agoes Setiono menjelaskan bahwa KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta turut mendukung kelancaran program tersebut.

“Untuk KDMP ini kan salah satu program strategis di desa untuk menggerakkan muatan ekonomi di desa, jadi kami harus mendukung untuk kesuksesan program ini. Kemudian penempatan lokasi satu area di sekolah ya memang yang bisa dibangun gerai Koperasi Desa Merah Putih ini disitu dan paling strategis ya monggo kami persilahkan," katanya.

Ia menegaskan bahwa jajaran pemerintah memiliki kewajiban menjaga kelancaran pelaksanaan program pusat maupun desa. Setiap unsur sekolah diperintahkan agar tidak menolak program resmi yang masuk, termasuk program nasional di bidang pendidikan.

“Prinsip selaku jajaran pemerintah taat dan mendukung untuk kelancaran program nasional di desa. Kami ketika ada pertemuan dengan guru dan kepala sekolah tidak boleh ada penolakan terhadap program yang masuk ke sekolah termasuk dari pusat. Seperti menyukseskan program MBG,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Agoes, pemerintah pusat menempatkan pendidikan sebagai pilar penting pembangunan sumber daya manusia. Ia menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas generasi bangsa melalui penguatan anggaran pendidikan.

“Pak presiden juga menyampaikan pendidikan juga menjadi penopang generasi bangsa yang berkualitas sehingga program sekolah tidak kalah penting sama pembangunan sarana prasarana secara langsung, karena anggaran dari pusat semakin waktu semakin besar ke daerah,” uacapnya.

Terkait polemik status tanah, Agoes menilai bahwa aset desa maupun aset pemerintah daerah sama-sama merupakan milik pemerintah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

“Mengenai aset tanah yang didirikan gerai KDMP di area sekolah sebenarnya masih sama sih punya Desa maupun Pemerintah Daerah, itu kan sama-sama punya pemerintah. Jadi itu punya pemerintah sama-sama digunakan pemerintah untuk suksesnya program pemerintah harus semua welcome dan semua mendukung,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa desa memiliki kewenangan untuk menata asetnya selama membawa manfaat bagi masyarakat. Pendidikan dan KDMP, menurutnya, dapat berjalan berdampingan.

“Pastinya ada manfaat yang baik untuk rakyat, pemerintah desa juga punya hak untuk menata asetnya, sekarang misalnya digunakan pendidikan atau sekolah dan KDMP ya harus berbagi bersandingan untuk berjalan bersama.”

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Pendidikan

Editor: Zamz