KBRT - Ratusan benda bersejarah di Kabupaten Trenggalek hingga kini belum memiliki tempat penyimpanan khusus yang memadai, membuat warisan budaya daerah itu terancam rusak bahkan hilang.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek mencatat, sedikitnya terdapat 182 objek yang telah terdata sebagai cagar budaya (CB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB). Sayangnya, sebagian besar benda tersebut masih tercecer tanpa perlindungan optimal.
Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto, mengungkapkan bahwa belum tersedianya lokasi penyimpanan menyebabkan benda peninggalan sejarah rentan rusak dan berpindah tangan secara tidak resmi.
Ia mencontohkan kasus pemindahan Arca Durga Mahesa Sura Mardhini dari Desa Kamulan ke Bogor sebagai bukti lemahnya sistem perlindungan.
“Kasus itu menyadarkan kita bahwa museum sudah menjadi kebutuhan mendesak. Saat ini kami belum memiliki tempat yang layak untuk menyimpan temuan-temuan tersebut,” ujar Sunyoto.
Ia menambahkan, setiap penemuan benda cagar budaya kerap menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Ada warga yang bersedia menyerahkan secara sukarela, namun ada pula yang menolak bila tidak disertai kompensasi.
Persoalan ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat belum adanya anggaran untuk memberikan penggantian.
“Menentukan nilai benda cagar budaya tidak bisa sembarangan. Harus ada pertimbangan khusus, tidak seperti menilai barang biasa,” terangnya.
Wacana pembangunan museum di Trenggalek sebenarnya sudah lama bergulir. Sejumlah seniman dan budayawan lokal telah mengusulkan pendirian balai budaya yang juga berfungsi sebagai museum. Usulan tersebut disambut baik, namun belum terealisasi karena keterbatasan anggaran.
Menurut Sunyoto, pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan museum secara mandiri. Namun, peluang tetap terbuka apabila ada dukungan dari pemerintah pusat.
“Kalau lewat APBD kabupaten tentu berat. Tapi kalau melalui APBN, kemungkinan itu masih bisa diperjuangkan,” tutupnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri