Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Bisa Ubah Girik Jadi Sertipikat Hak Milik

  • 02 Apr 2025 15:21 WIB
  • Google News

    KBRT – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Momen berkumpul bersama keluarga sering kali menjadi ajang membicarakan berbagai hal, termasuk kepastian hukum aset tanah milik keluarga.

    Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berupa girik, masyarakat tidak perlu khawatir. Libur Lebaran bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    “Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

    Girik tanah adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini umum digunakan pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

    Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik disarankan untuk meningkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman secara hukum di Indonesia saat ini.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Harison Mocodompis menjelaskan bahwa untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen. "Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti girik tanah, lalu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai," jelasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek syarat-syaratnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, pemilik tanah dapat memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum datang ke Kantah.

    “Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Harison.

    Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang tersedia.

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf