Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (
Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09).Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021.Pemutihan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak pandemi corona virus disaese (
Covid-19).Ada beberapa poin pembebasan biaya yang diterapkan oleh provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi kendaran bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor.
- Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
- Penanganan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk :a. Roda dua dan tiga sebesar 20%b. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atu lebih sekitar 10%
Masyarakat
Trenggalek bisa memanfaatkan progam ini dengan baik dengan memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim.
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Politik