KBRT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyampaikan surat tuntutan penolakan terhadap kebijakan tarif impor ala Presiden Donald Trump ke Kantor Konsulat dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Citra Raya Niaga No. 2, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa, 22 April 2025.
Penolakan GMNI Trenggalek terhadap kebijakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap yang dirilis pada 18 April 2025, bertepatan dengan peringatan 70 Tahun Konferensi Asia-Afrika bertajuk "Wujudkan Trisakti".
Ketua GMNI Trenggalek, Mochamad Sodiq Fauzi, menyatakan bahwa kedatangan mereka dari Trenggalek adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan tarif yang dinilai sebagai bentuk penjajahan gaya baru.
"Kami datang jauh-jauh dari Trenggalek sebagai bentuk perlawanan kami pada kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump yang merupakan bentuk dari penjajahan gaya baru," ujar Sodiq.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menempatkan negara-negara lain secara tidak setara, sehingga dianggap mengganggu kedaulatan Indonesia.
"Maka dari itu, kami menyampaikan tuntutan ini sebagai wujud nasionalisme kami, karena kebijakan tarif impor yang dibuat AS ini kami nilai sebagai bentuk serangan terhadap Indonesia," ungkapnya.
Selain menolak kebijakan tarif, GMNI Trenggalek juga menolak bentuk neo-kolonialisme dan liberalisme yang mereka nilai disusupkan oleh Amerika Serikat melalui kebijakan ekonomi.
"Tarif impor 32% yang Trump terapkan kepada Indonesia sudah jelas merupakan tindak penjajahan tanpa militer atau neo-kolonialisme. Paham liberalisme yang mereka sebarkan juga bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila," tandasnya.
Sodiq juga mendesak pemerintah pusat untuk menerapkan politik nonblok dan menghidupkan kembali konsep Trisakti ala Bung Karno agar Indonesia tidak bergantung pada kekuatan asing.
"Pemerintah pusat harus menjalankan politik nonkooperatif terhadap Amerika Serikat atas kebijakan resiprokal demi tegaknya kedaulatan, harkat, dan martabat bangsa Indonesia," tambahnya.
Pembacaan tuntutan dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Meski hanya dihadiri perwakilan pejabat konsulat, prosesi berlangsung lancar. Sodiq mengonfirmasi bahwa surat telah diterima oleh perwakilan untuk diteruskan kepada pihak kedutaan.
"Kami juga merasa kecewa karena tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi secara langsung saat prosesi penyerahan surat tuntutan. Namun, kami tetap menghargai hal tersebut yang merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kedutaan," pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz