KBRT — Keluhan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan kembali ramai diperbincangkan di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek mengimbau pekerja yang mengalami kejadian serupa untuk melapor ke layanan resmi pemerintah.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menyampaikan hal itu usai kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional di pelataran Pasar Pon.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi atau laporan terkait penahanan ijazah oleh pemberi kerja," ujar Heri.
Heri menjelaskan, kegiatan peringatan Hari Buruh bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara perusahaan dan karyawan. Melalui kegiatan ini, perusahaan diharapkan dapat berkomunikasi dengan pekerjanya sekaligus membangun hubungan baik dengan pemerintah.
"Harapannya, selain perusahaan semakin dekat dengan karyawan, namun juga dekat dengan pemerintah sebagai mediatornya," ujarnya.
Ia menegaskan, jika terjadi perselisihan hubungan industrial, baik perusahaan maupun pekerja dipersilakan melapor agar permasalahan dapat diselesaikan bersama.
"Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, dipersilakan untuk melapor, baik perusahaan maupun pekerja, agar dapat bersama-sama menyelesaikannya," terangnya.
Dalam menangani perselisihan tersebut, Disperinaker akan memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi. Jika mediasi tidak menemukan titik temu, permasalahan akan diteruskan ke Dinas tingkat provinsi.
"Kami memiliki jalur tingkat yang lebih tinggi, yakni Dinas provinsi, untuk mencari solusi," ungkapnya.
Heri menyebut, hingga saat ini belum ada laporan terkait penahanan ijazah atau kasus ketenagakerjaan lainnya di wilayah Trenggalek. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan setiap masalah antara pekerja dan perusahaan.
"Dengan mediasi dan adanya mediator, kami akan menangani hal itu dengan baik. Untuk sanksi terhadap perusahaan akan dilihat tingkat permasalahannya," pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz