Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Aset Koperasi Madani Disegel, Syaifudin dan Mustaghfirin Saling Bantah

  • 08 Aug 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Polemik penyegelan aset milik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani terus bergulir. Penyegelan tersebut dinilai mengganggu proses pemulihan koperasi oleh pengurus, sementara pendamping anggota menegaskan tindakan tersebut hanya berupa pemasangan imbauan kepada calon pembeli.

    Ketua Pengurus KSPPS Madani, Syaifudin, menyatakan bahwa aksi penyegelan kantor dan aset koperasi oleh sejumlah pihak telah mempersulit kerja pengurus dalam menangani penarikan tabungan oleh anggota.

    Ia menjelaskan bahwa sumber dana untuk memenuhi permintaan penarikan berasal dari dua jalur utama: penagihan pembiayaan macet sebesar Rp32 miliar dan penjualan aset senilai Rp10 hingga Rp12 miliar.

    “Pendudukan kantor membuat karyawan kesulitan berkoordinasi dan menagih pembiayaan ke anggota. Padahal, itu sumber utama kami untuk menyiapkan kas bagi penarikan tabungan. Aset pun sudah ada yang menawar, tapi calon pembeli ragu karena ada spanduk dan penyegelan,” kata Syaifudin.

    Ia menilai bahwa aksi penyegelan dan pemasangan spanduk dengan bahasa provokatif turut memperkeruh upaya koperasi untuk menjual aset. Syaifudin menegaskan bahwa pembelian aset oleh pengurus telah mendapat persetujuan anggota melalui forum resmi.

    “Aset itu benar dibeli oleh pengurus atas persetujuan anggota. Tapi dengan adanya penyegelan ini, situasi makin rumit. Kami minta spanduk itu dicabut karena isinya bisa menyesatkan calon pembeli,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Pernyataan tersebut dibantah oleh Mustaghfirin, perwakilan dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek yang mendampingi para anggota KSPPS Madani. Ia menyebut bahwa pengurus koperasi telah berulang kali ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    “Pernyataan pengurus itu menyesatkan publik. Dalam RAT disepakati bahwa akan ada pembayaran Rp200 juta per hari pada minggu pertama, dan meningkat pada minggu berikutnya. Tapi janji itu tidak ditepati,” ujar Mustaghfirin.

    Ia juga menampik tudingan penyegelan aset koperasi. Menurutnya, yang dilakukan oleh anggota hanyalah pemasangan banner yang berisi imbauan kepada calon pembeli agar berhati-hati dalam membeli aset milik koperasi yang sedang dalam proses hukum.

    “Kami tidak menyegel, hanya pasang banner agar pembeli tidak terjebak. Koperasi Madani saat ini sudah dilaporkan ke polisi. Jadi wajar kalau kami beri peringatan,” tegasnya.

    Mustaghfirin juga menyatakan bahwa kepercayaan terhadap pengurus sudah hilang. Ia menuding pengurus tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana milik anggota.

    “Kami menduga pengurus justru menghindar dan melarikan diri ke luar daerah. Di hadapan DPRD pun mereka selalu berbelit-belit,” imbuhnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri