KBRT – Selain Pegiat Sejarah Trenggalek (PESAT), Komunitas Lingkar Studi Sejarah dan Kebudayaan (Laskar Mpu Sindok) Trenggalek juga menyayangkan upaya restorasi Arca Durga Mahisasuramardhini yang dinilai menyalahi prosedur.
Upaya restorasi ini dinilai tak sesuai prosedur karena pemindahan arca ke Bogor dilakukan tanpa koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Sekretaris Laskar Mpu Sindok, Adib Tamami, menilai restorasi juga mustahil dilakukan mengingat kondisi arca yang rusak berat, dengan bagian atas arca terpenggal dan hanya menyisakan bagian perut hingga ke bawah.
"Seharusnya itu tidak dilakukan, karena status arca itu tercatat sebagai objek cagar budaya di Disparbud," tegas Adib Tamami, Selasa (22/4/2025) sore.
Adib menjelaskan bahwa Arca Durga Mahisasuramardhini telah tercatat sebagai objek cagar budaya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Oleh karena itu, setiap tindakan terhadap arca tersebut harus melalui koordinasi dengan OPD yang berwenang.
"Tindakan apa pun terkait arca itu harus sepengetahuan dinas terkait, dalam hal ini Disparbud," ujarnya.
Ia menambahkan, restorasi hanya bisa dilakukan apabila bagian arca yang hilang ditemukan sehingga memungkinkan penyambungan ulang secara valid.
"Perlu digarisbawahi, kalau melihat kondisi arca yang sudah terpenggal, maka restorasi bisa dilakukan ketika ditemukan pecahan bagian lain dari arca itu kemudian disambungkan ulang, itu baru namanya restorasi. Karena di sini tidak ditemukan pecahan arca bagian yang hilang tersebut, maka tidak bisa dilakukan restorasi, tidak bisa," tegasnya.
Laskar Mpu Sindok juga mendesak agar Arca Durga Mahisasuramardhini segera dikembalikan ke Trenggalek. Menurut Adib, arca tersebut merupakan bukti otentik yang menguatkan dugaan keberadaan sebuah candi di Desa Kamulan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri