KBRT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek meminta pemerintah desa untuk mempercepat perekaman data KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang berstatus nonaktif.
Menjelang Pemilu 2024, Disdukcapil Trenggalek telah mengirimkan 5.672 data penduduk ke pemerintah pusat untuk diusulkan penonaktifan karena belum melakukan perekaman.
"Sebelumnya telah kami kirimkan 5.672 data kependudukan ke pemerintah pusat untuk pengusulan status nonaktif," kata Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Senin (28/4/2025).
Ririn menyampaikan bahwa di akhir tahun lalu, pemerintah pusat menurunkan hasil penonaktifan sebanyak 1.569 data kependudukan. Data tersebut dinonaktifkan karena belum melakukan perekaman biometrik e-KTP.
"Nanti pemilik KTP nonaktif, prosesnya setelah melakukan perekaman baru akan otomatis aktif kembali," jelas Ririn.
Proses pengusulan data tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Keputusan penonaktifan data sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi itu berdasarkan kebijakan dari pusat, status data hidup tetapi nonaktif," ujarnya.
Selama warga belum mengajukan perekaman, status kependudukan tetap nonaktif, meskipun datanya tidak dihapus. Data tersebut juga tidak akan muncul pada pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
Kondisi ini, menurut Ririn, banyak terjadi pada penduduk usia 0–17 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk data anomali, hanya ditemukan sekitar 16 kasus saja.
Setelah menerima data resmi dari pemerintah pusat, Disdukcapil Trenggalek segera menginstruksikan pemerintah desa untuk memberitahukan para pemilik data agar segera melakukan perekaman.
"Jadi sudah kami sampaikan ke desa untuk memberitahu pemilik data adminduk agar segera melakukan perekaman biometrik," pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri