KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menggelar sidang perdana kasus pengrusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis (15/5/2025). Sebanyak 10 terdakwa dihadirkan dalam sidang yang terbagi menjadi dua sesi tersebut.
Delapan dari total terdakwa didakwa sebagai pelaku pengrusakan langsung, sementara dua lainnya berperan sebagai aktor intelektual atau provokator dalam insiden tersebut. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong.
"Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak," ujar Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting.
Dalam sidang itu, hanya satu terdakwa, Kalingga Wijaya, yang didampingi penasihat hukum. Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, sempat memeriksa surat kuasa penasihat hukum sebelum persidangan dimulai.
Ginting menjelaskan bahwa tidak semua terdakwa wajib didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dalam dakwaan tidak melebihi 15 tahun penjara.
“Walaupun ancaman hukumannya di atas lima tahun, tapi karena para terdakwa tidak menunjukkan bahwa mereka tidak mampu, maka majelis hakim tidak wajib menunjuk penasihat hukum,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, diikuti Pasal 214 ayat 1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling berat berasal dari Pasal 170, yaitu lima tahun enam bulan penjara.
Selama jalannya sidang, para terdakwa bersikap kooperatif. Situasi di sekitar PN Trenggalek juga terpantau kondusif tanpa keramaian.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Sidang ini akan menjadi tahap pembuktian untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri